jatimnow.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya Raya bereaksi keras atas kabar duka yang datang dari balik jeruji besi. Alfarisi bin Rikosen (21), seorang demonstran yang ditahan sejak aksi Agustus–September 2025, dilaporkan meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Selasa (30/12) pagi.
Kematian pemuda asal Sampang, Madura ini memicu gelombang protes karena dianggap menyimpan banyak kejanggalan.
Ketua Cabang DPC GMNI Surabaya Raya, Ni Kadek Ayu Wardani, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan alarm keras bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Negara punya kewajiban mutlak memastikan keselamatan dan kesehatan setiap warga negara di bawah penguasaan aparat. Kematian Alfarisi di dalam tahanan bukan peristiwa biasa, ini menyangkut hak asasi manusia yang paling mendasar," ujar Ni Kadek dalam pernyataan resminya.
Berdasarkan data yang dihimpun bersama KontraS Surabaya, Alfarisi merupakan yatim piatu yang sehari-hari membantu kakaknya berjualan kopi di Jalan Dupak Masigit.
Ia ditangkap pada September 2024 atas tuduhan kepemilikan senjata api dan bahan peledak di bawah UU Darurat, sebuah tuduhan yang menyeretnya ke sel Blok B Rutan Medaeng.
Wakil Kepala Bidang Advokasi Hukum DPC GMNI Surabaya Raya, Muhammad Faisal Maulana Rozaq, melihat adanya indikasi kelalaian struktural dalam penanganan kesehatan almarhum.
Keluarga mengaku Alfarisi tidak memiliki riwayat penyakit berat dan hanya mengeluh sakit ringan yang seharusnya bisa ditangani secara medis.
Baca juga:
GMNI Surabaya: Jangan Benturkan Suku Madura dalam Kasus Nenek Elina
"Keluarga bahkan bercerita almarhum sempat meminta minyak angin tapi diduga dilarang petugas. Lebih jauh lagi, ada pengakuan almarhum tentang kekerasan di bagian dada saat diperiksa di Polrestabes Surabaya sebelum dipindah ke Medaeng," ungkap Faisal.
Ketidakterbukaan pihak Rutan makin memperkeruh suasana. Hingga jenazah dipulangkan ke Sampang, pihak keluarga tidak menerima rekam medis atau dokumen visum yang jelas.
Padahal, Kepala Rutan Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, mengklaim penyebab kematian adalah gagal pernapasan dan menyebut almarhum memiliki riwayat kejang sejak kecil, pernyataan yang justru dibantah oleh kerabat korban.
GMNI Surabaya Raya menilai dalih medis dari pihak Rutan terkesan terburu-buru dan tidak transparan. Apalagi, keluarga sempat diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan yang memadai di tengah situasi duka.
Baca juga:
Kronologi Meninggalnya 1 Tahanan Politik di Rutan Medaeng Surabaya
"Ketiadaan rekam medis dan adanya dugaan kekerasan sebelumnya menunjukkan pola yang berulang dalam sistem pemasyarakatan kita. Kami mendesak pembentukan tim investigasi independen yang imparsial untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada Alfarisi," tegas Faisal.
GMNI mengingatkan bahwa Indonesia terikat pada Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules), di mana negara wajib menjamin kesehatan fisik dan mental tahanan tanpa diskriminasi.
Kematian Alfarisi di tengah masa penahanannya dianggap sebagai bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi warganya yang sedang berhadapan dengan hukum.
Pemulangan jenazah ke Sampang mungkin mengakhiri perjalanan fisik Alfarisi, namun bagi GMNI Surabaya, ini adalah awal dari perjuangan panjang menuntut keadilan bagi para aktivis dan tahanan politik yang hak-haknya terabaikan di balik tembok penjara.