jatimnow.com-Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan mencatat 163 anak mengajukan permohonan Dispensasi Nikah (Diskah) sepanjang tahun 2025. Dari ratusan pemohon dispensasi ini, 55 beralasan hamil sementara lainya mengaku takut/menghindari zina.
Panitera PA Kelas IA Lamongan, Mazir membeberkan pihaknya mengabulkan 156 perkara diska, 3 perkara dicabut, dan beban perkara 2025 sebanyak 7 perkara.
"Pemohon diskah berasal dari seluruh kecematan di Lamongan ada juga dari luar wilayah," ujarnya,Senin (5/01/2025).
Dipaparkan Mazir, pemohon diskah terbanyak dari luar Lamomgan sebanyak 33 pemohon. Sementara, Kecamatan Sarirejo, Solokuro dan Karenggeneng nihil atau tidak ada pemohon.
"33 pemohon diluar wilayah itu sebenarnya orang Lamongan tapi nikahnya atau pasanganya dapat luar wilayah," tuturnya.
Baca juga:
Siaga Banjir, Gubernur Khofifah Kunjungi Warga Terdampak di Lamongan
Pemohon diskah terbanyak berasal dari Kecamatan Babat dan Sambeng masing-masing 10 pemohon, lalu Ngimbang 9 pemohon, Paciran dan Pucuk masing-masing 8 pemohon, kemudian merata di setiap kecamatan kecuali Sarirejo, Solokuro dan Karanggeneng.
"Setiap tahun pemohon diskah terus menurun, hal ini tak lepas dari kolaborasi MoU antara PA dan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk melakukan pencegahan dini dan sosialisasi rutin kepada pelajar," katanya.
Baca juga:
Ruas Jalan Plembon - Made Lamongan Diresmikan Bupati Yuhronur Efendi
Dari 163 anak pemohon diska pada 2025 menurun jauh dibanding tahum 2024 yang tembus hingga 243 pemohon.