Pixel Code jatimnow.com

Akun Medsos Unitomo Diserbu Warganet, Dosen dan Ormas Jadi Sorotan

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
Tangkapan layar akun media sosial Instagram Unitomo. (Foto: SC/jatimnow.com)
Tangkapan layar akun media sosial Instagram Unitomo. (Foto: SC/jatimnow.com)

jatimnow.com - Akun media sosial Universitas Dr Soetomo (Unitomo) @official.unitomo mendadak diserbu komentar warganet. Sejumlah netizen melontarkan kritik, sindiran, hingga pertanyaan terbuka terkait dugaan keterkaitan salah satu dosen dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli (Madas) Sedarah.

Pantauan pada kolom komentar akun resmi Unitomo, warganet menyoroti isu framing dan propaganda, yang dikaitkan dengan latar belakang akademik Fakultas Hukum kampus tersebut. Salah satu komentar datang dari akun @chaviar_ yang menyindir keberadaan mata kuliah framing dan propaganda.

“Nang fak hukum unitomo onok mata kuliah framing dan propaganda ta lelk. Onok tak mlebu Unitomo aku masio 5 SKS gpp, sopo ngerti lulus isok dadi tim penasehat hukum e ormas,” tulisnya.

Nada serupa juga disampaikan akun @khoirulov_anamovic yang mempertanyakan dampak karakter dosen terhadap mahasiswa.

“Dosen madas, dadi opo mahasiswane,” tulisnya disertai emoji tertawa.

Komentar lain bahkan secara terbuka mempertanyakan validitas informasi tersebut. Akun @erick.kurniawan1927 menulis, “Sekelas kampus Unitomo mempunyai dosen seorang ormas, apakah itu benar? Jika itu benar bolehkah kami bersilaturahmi dan bertemu dengan beliau.”

Ramainya perbincangan warganet ini tidak terlepas dari mencuatnya kasus hukum yang melibatkan Ormas Madura Asli (Madas) Sedarah.

Sebagaimana diketahui, ormas tersebut secara resmi melaporkan konten video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) ke Polda Jawa Timur pada Senin (5/1/2026).

Ketua Umum Ormas Madas Sedarah, Moch Taufik, menilai konten video tersebut melanggar Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Selama penanganan kasus rumah Nenek Elina bergulir, kami melihat adanya upaya framing yang cenderung menyudutkan Ormas Madas Sedarah, apalagi melibatkan tokoh publik,” ujar Taufik, Selasa (6/1/2026).

Baca juga:
Konflik Armuji–Madas Berakhir, Warga Surabaya Dapat Jaminan Stabilitas

Ia menegaskan, pihaknya sangat keberatan apabila ormasnya dikaitkan secara kelembagaan dalam kasus tersebut, hanya berdasarkan asumsi visual.

“Dalam video viral itu, tidak ada atribut Madas. Kaus merah yang dikenakan tersangka tidak bertuliskan logo atau identitas Madas Sedarah,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, Taufik melaporkan pemilik akun media sosial @Cak J1 di Instagram, TikTok, dan YouTube ke SPKT Polda Jatim. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 5 Januari 2026.

“Yang dilaporkan adalah pemilik akun. Dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 3,” jelas Taufik.

Ia juga menyebutkan telah menyerahkan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar foto dan video dari empat akun media sosial yang dinilai mendiskreditkan ormasnya.

Baca juga:
Drama Ormas Madas-Armuji Berakhir Damai di Meja Rektor Unitomo

“Bukti sudah kami kumpulkan dalam flashdisk dan diserahkan ke penyidik. Tinggal melengkapi saja,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pihak Madas Sedarah juga melaporkan dugaan perusakan kantor ormas yang terjadi pada Jumat (26/12/2025), yang diduga dipicu oleh kabar hoaks pascaviralnya kasus tersebut.

“Saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Kerusuhan itu akibat hoaks yang beredar,” pungkas Taufik.

Hingga kini, pihak Universitas Dr Soetomo belum memberikan pernyataan resmi terkait ramainya komentar warganet yang menyeret nama kampus ke dalam pusaran isu ormas.

Publik pun menunggu klarifikasi terbuka demi menjaga marwah dunia akademik agar tetap netral dari kepentingan non-akademik.