Pixel Code jatimnow.com

Konflik Lahan Graha Famili, Warga Tagih Janji Fasum yang Jadi Area Komersial

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
Warga Graha Famili Surabaya protes pembangunan Cafe Nook di lahan fasum. (Foto/jatimnow.com)
Warga Graha Famili Surabaya protes pembangunan Cafe Nook di lahan fasum. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Keamanan warga Perumahan Graha Famili, Surabaya, kini berada di ujung tanduk. Alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum) menjadi kawasan komersial memicu amarah penghuni setelah bangunan Cafe Nook berdiri berdampingan dengan gardu listrik bertegangan tinggi.

Proyek tersebut dianggap sebagai bom waktu yang mengancam keselamatan jiwa akibat risiko kebakaran hebat.

Ketegangan mencuat di Jalan Boulevard Famili Selatan karena pembangunan tersebut mencaplok lahan seluas 7.743 meter persegi yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau dan sarana olahraga.

Warga merasa dikhianati oleh pengembang, PT Sanggar Asri Sentosa (SAS), yang semula menjanjikan lapangan tenis namun justru menghadirkan deretan bangunan bisnis.

"Satu lokasi ada gardu listrik dan restoran, ini sangat berbahaya. Jika terjadi ledakan atau kebakaran, siapa yang mau memikul tanggung jawab?" ujar perwakilan warga, Alexander Maria Pribadi, Rabu (07/1/2026).

Alexander mengungkapkan bahwa warga tidak pernah diajak bicara terkait perubahan drastis fungsi lahan ini.

Padahal, saat pertama kali membeli hunian di blok U dan SS, brosur pemasaran dengan jelas mencantumkan area tersebut sebagai fasilitas olahraga. Sejak 2023, janji itu menguap, berganti dengan beton bangunan komersial.

Ironisnya, data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya mengonfirmasi bahwa status lahan tersebut sah sebagai fasum.

Namun, meski administrasi negara mencatatnya sebagai fasilitas publik, aktivitas konstruksi di lapangan tetap melaju kencang.

"Kami bingung. Administrasi bilang fasum, tapi fisik bangunan komersial terus berdiri. Pengawasan pemerintah kota terlihat tumpul di sini," kata Alexander.

Konflik ini sebenarnya sempat direspons oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, hingga berlanjut ke meja hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya. Sempat ada instruksi penghentian proyek, namun secara misterius pembangunan kembali berjalan.

Kabar yang beredar menyebutkan izin pembangunan baru terbit pada Mei 2025, di tengah sengketa yang belum tuntas dengan warga.

Upaya warga untuk meminta transparansi pun membentur tembok tebal. Surat permohonan audiensi kepada Kepala DPRKPP melalui PPID hingga kini belum berbalas. Warga kini mendesak pemerintah kota untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan zonasi.

"Kalau memang ada izinnya, buka dokumennya secara transparan. Jika melanggar, kembalikan ke fungsi semula. Jangan sampai hak warga dikorbankan demi kepentingan bisnis yang mengabaikan aspek keselamatan," pungkas Alexander.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengabaian hak konsumen dan pelanggaran peruntukan lahan tersebut.