Pixel Code jatimnow.com

Kepala BKPSDM Dilantik Sebagai Pj Sekda Tulungagung

Editor : Bramanta  
Foto: Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo usai pelantikan Pj Sekda. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo usai pelantikan Pj Sekda. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekda Tulungagung. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (7/01/2026). Dengan pelantikan ini, Soeroto mengemban tugas ganda, yakni tetap menjabat sebagai Kepala BKPSDM sekaligus menjalankan fungsi Sekretaris Daerah.

Bupati Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa pengangkatan PJ Sekda telah melalui dasar hukum yang jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, pengangkatan PJ Sekda telah memperoleh persetujuan dari Gubernur Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.

“Pengangkatan PJ Sekda ini sudah sesuai aturan, sesuai Pasal 5 ayat 2 Perpres 3 Tahun 2018, dan telah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Timur. Tujuannya untuk menjaga kesinambungan pemerintahan daerah agar organisasi tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Menurutnya, posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang memiliki peran sentral sebagai penggerak utama birokrasi dan koordinator seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, kinerja Sekda sangat menentukan berhasil atau tidaknya kebijakan kepala daerah diimplementasikan di lapangan.

“Sekda adalah penghubung antara visi misi kepala daerah dengan pelaksanaan teknokratik di lapangan. Sekda harus mampu memastikan seluruh kebijakan dapat diterjemahkan dan dijalankan oleh OPD sesuai harapan masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga:
Dinas Pendidikan Tulungagung Segera Lakukan Pengisian Kursi Kepala Sekolah

Gatut juga berpesan agar PJ Sekda yang baru dilantik mampu menjaga integritas, memberikan keteladanan kerja, serta memperkuat sinergi antarperangkat daerah. Ia menekankan pentingnya budaya kinerja yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan Pemkab Tulungagung. Gatut Sunu juga secara tegas membantah adanya praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan PJ Sekda. Ia memastikan pengangkatan dilakukan murni berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan integritas pejabat yang bersangkutan.

“Yang kami cari adalah pejabat yang siap bekerja, bukan yang sekadar berkuasa. Jabatan tidak bisa dibeli. Oleh karena itu, saya minta PJ Sekda benar-benar fokus memperkuat sinergi dan mendorong budaya kinerja di Tulungagung,” tandasnya.

Baca juga:
Tak Boleh Rekrut Tenaga Honorer, Dishub Tulungagung Gandeng Pihak Ketiga

Sementara itu, PJ Sekda Tulungagung Soeroto mengatakan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, tugas dan kewenangan PJ Sekda pada dasarnya sama dengan Sekda definitif. Namun, masa jabatan PJ Sekda bersifat sementara yakni hanya tiga bulan dengan masa perpanjangan satu kali. Setelah itu harus dilakukan pengangkatan secara definitif. Terkait pengisian jabatan Sekda definitif, Soeroto menegaskan bahwa proses lelang sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Tulungagung. Ia menyebut, mekanisme lelang jabatan akan diawali dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).

“Nanti akan dibentuk Panitia Seleksi untuk melaksanakan proses open bidding Sekda definitif sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.