Pixel Code jatimnow.com

Polemik Perumahan di Kediri, PT Sekar Pamenang Ganti Laporkan MSS ke Polisi

Editor : Yanuar D  
Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, Bagus Wibowo. (Foto: Istimewa)
Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, Bagus Wibowo. (Foto: Istimewa)

jatimnow.com - PT Sekar Pamenang (SP) gantian melaporkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) ke Polres Kediri, atas polemik kerjasama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo. Pelaporan ini dilakukan karena PT MSS diduga merusak rumah kunci bangunan Marketing Galeri, PT Sekar Pamenang.

Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, Bagus Wibowo menyebut, laporan perusakan rumah kunci diduga dilakukan oleh orang dari PT MSS.

"Jadi, PT Sekar Pamenang telah membuat laporan polisi kepada Satreskrim Polres Kediri SP.Lidik/10/I/RES.1.24/2026, tertanggal 9 Januari 2026. Laporan ini, terkait dengan dugaan tindak pidana pasal 167 ayat 1 dan ayat 2. Karena PT MSS dengan sengaja telah mengganti rumah kunci Marketing Galeri," ungkap Bagus Wibowo kepada wartawan, pada Selasa, 3 Februari 2026.

Bagus mengatakan, bangunan Marketing Galeri ini sebelumnya dipakai untuk menunjang proses pemasaran dan proses penjualan unit-unit atau kapling rumah yang ada di Griya Keraton Sambirejo. Namun, dari pihak PT MSS diduga dengan sengaja mengganti rumah sehingga pihak PT SP tidak bisa masuk. Padahal masih banyak barang-barang milik PT SP yang ada di dalamnya.

"Setelah mendapatkan panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri, pihak PT MSS mengirimkan dua surat tertanggal 28 dan 30 Januari 2026 kepada PT SP untuk meminta kunci," katanya.

Tak hanya itu, Bagus Wibowo menjelaskan, ada juga dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan pihak PT MSS karena telah dengan sengaja mengganti pasword media sosial atau kata kunci media sosial.

"Padahal akun media sosial ini sebagai sarana pemasaran dan penjualan unit-unit dan kapling rumah di Griya Keraton Sambirejo," katanya.

Baca juga:
Dinas Perkim Beri Penjelasan soal Polemik Perumahan di Kediri

Lebih lanjut, Bagus menyebutkan, laporan telah berjalan dengan sangat baik dan pihak pelapor telah diperiksa beberapa saksi-saksi. Bahkan juga akan ada tambahan pemeriksaan saksi-saksi lagi.

Sebelumnya, PT SP dan PT MSS terlibat dalam kasus gugatan perkara perdata nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr, di PN Kabupaten Kediri.

Pada perkara ini, PT MSS menggugat PT Sekar Pamenang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Kini, perkara gugatan itu telah mulai proses persidangan.

Baca juga:
Gugatan Perumahan Kediri, Sekar Pamenang Tegaskan Telah Penuhi Kewajiban

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas tak banyak berkomentar terkait laporan ini. Namun, pihaknya memastikan akan menghormati proses hukum yang berlaku.

 


“Kita mengikuti proses hukum ya,” tandasnya