jatimnow.com – Upaya penataan kios dan lapak di Pasar Pamenang Pare hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Kediri. Pasar yang berada di Jalan Argopuro, Desa Plongko, Kecamatan Pare tersebut masih menghadapi persoalan klasik, banyak pedagang berjualan di luar area pasar, sementara ratusan kios di dalam justru kosong.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kediri mengungkapkan, kendala utama dalam revitalisasi Pasar Pamenang terletak pada status kepemilikan kios dan lapak yang sebagian besar masih menjadi aset pedagang.
“Aset Pasar Pamenang saat ini masih menjadi hak milik para pedagang. Karena itu, pemerintah daerah belum bisa melakukan intervensi. Kalau dipaksakan untuk direhabilitasi, justru bisa menyalahi aturan,” ujar Kepala Disdagin Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih.
Dalam dua tahun terakhir, Disdagin telah melakukan pendataan terhadap pedagang tidak aktif. Dari sekitar 300 kios yang tercatat kosong, hanya 26 pedagang yang memberikan respons. Sisanya dinilai bisa ditindaklanjuti secara regulasi, meski pihaknya masih memberi kesempatan kedua melalui imbauan tertulis di papan pengumuman.
“Dari 300 kios kosong, yang mengonfirmasi hanya 26 pedagang. Sisanya sebenarnya bisa segera kami tindak lanjuti, tetapi kami tetap memberikan kesempatan kedua,” jelasnya.
Dalam proses pendataan tersebut, Disdagin juga menemukan adanya praktik jual beli dan sewa kios oleh oknum pedagang. Padahal, tindakan itu tidak dibenarkan karena aset kios belum menjadi inventaris pemerintah daerah.
Baca juga:
Program Becak Listrik Prabowo, Pemkab Kediri Siapkan Dukungan Perawatan dan Charging Station
“Temuan ini menjadi bahan evaluasi kami. Menjual atau menyewakan kios itu tidak diperbolehkan karena asetnya belum tercatat sebagai milik Pemkab,” tegas Tutik.
Kendala lain muncul dari status kios yang dijadikan agunan di Bank Tabungan Negara (BTN). Sejumlah pedagang masih tercatat sebagai debitur, sehingga proses penghapusan kios tidak aktif harus melibatkan pihak terkait. Untuk mempercepat penyelesaian, Disdagin mengusulkan penghapusan aset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar kios bisa segera masuk inventaris daerah.
Revitalisasi Pasar Pamenang Pare sendiri ditargetkan rampung pada akhir 2029. Namun, realisasi program ini turut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari keterlambatan pembangunan Pasar Ngadiluwih, prioritas pembangunan pasar di Kandangan dan Gurah, hingga keterbatasan anggaran.
Baca juga:
SE Ramadan Kabupaten Kediri: Warung Diizinkan Buka Siang Hari, Ormas Dilarang Sweeping
“Target revitalisasi akhir 2029 sudah menjadi komitmen Bupati. Tetapi ada beberapa kendala, seperti pembangunan Ngadiluwih yang molor serta pasar Kandangan dan Gurah yang masih dalam tahap studi kelayakan,” ungkap Tutik.
Banyaknya kios kosong berdampak langsung pada aktivitas pedagang di luar area pasar. Mereka kerap berjualan melebihi batas waktu yang disepakati, yakni pukul 07.00 WIB. Edukasi dan penertiban rutin bersama Satpol PP serta Dinas Perhubungan dinilai belum berjalan maksimal.
“Tantangan di Pasar Pamenang masih sangat besar. Saat ini fokus kami masih di Ngadiluwih, kemudian Gurah dan Kandangan. Untuk Pamenang, penanganannya dilakukan bertahap, menyesuaikan ketersediaan SDM dan hasil kajian relokasi maupun perbaikan,” pungkasnya.