jatimnow.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri membongkar praktik penanaman dan kepemilikan ganja di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri AKP Sujarno mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang menanam puluhan batang ganja di rumah dan ladang mereka.
“Tersangka pertama berinisial H (36), seorang kuli bangunan asal Desa Petungombo, Kecamatan Plosoklaten. Dari lokasi ini, petugas menyita enam pot berisi 11 batang ganja berusia sekitar dua minggu serta satu unit ponsel Android,” jelas AKP Sujarno, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, H mengaku memperoleh biji ganja dari rekannya, Arif (50), seorang petani asal Dusun Petungombo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Arif di kediamannya.
Dari lokasi milik Arif, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni dua pot kecil berisi 10 batang ganja usia dua minggu, delapan pot berisi 33 batang ganja berusia sekitar tiga bulan, dua batang ganja usia dua bulan di ladang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering 3,60 gram, serta satu unit ponsel Android.
Baca juga:
Pemilik Ladang Ganja di Blitar Juga Jual Bibit dan Tanaman
“Arif mengaku mendapatkan biji ganja dari saudaranya bernama Fredi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah AKP Sujarno.
Pihak kepolisian menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar jaringan di atasnya. Polisi juga tengah memburu pemasok utama yang saat ini berstatus DPO.
Baca juga:
Polda Jatim Terjunkan Tim Khusus Terkait Temuan Ladang Ganja di Blitar
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kediri. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat terkait tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja.