Pixel Code jatimnow.com

Lebih dari 20 Kilogram Wajib Bayar! Cek Aturan Bagasi KA 2026

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Dadang Kurnia
Penumpang kereta api (ilustrasi)
Penumpang kereta api (ilustrasi)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengingatkan pelanggan terkait aturan barang bawaan atau bagasi penumpang, menjelang puncak arus mudik Lebaran Idulfitri 2026.

Pembatasan barang bawaan diterapkan guna memastikan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban ruang kabin di tengah tingginya mobilitas penumpang saat mudik lebaran Idulfitri.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa setiap penumpang sebenarnya telah diberikan kuota bagasi gratis, namun dengan batasan bobot dan dimensi yang ketat.

Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang ke dalam kabin maksimal 20 kilogram atau dengan volume maksimal 100 desimeter kubik (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter) tanpa dipungut biaya sepeser pun.

"Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan," ujarnya.

Baca juga:
Petugas KAI Daop 8 Periksa Rel dan Jembatan, Mudik 2026 Dijaga Ketat

Tarif biaya tambahan yang berlaku adalah Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi. Mahendro pun mengingatkan pelanggan untuk selalu memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan, untuk menghindari biaya tambahan.

Selain itu, KAI juga memiliki daftar hitam barang bawaan yang mutlak dilarang masuk ke dalam kereta api. Yaknu narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.

Mahendro juga mengingatkan para pelanggan untuk menjaga barang bawaannya agar tidak tertinggal atau tertukar di stasiun atau di atas kereta api.

Baca juga:
Awas Macet! KAI Daop 8 Perbaiki Tiga Perlintasan Utama di Surabaya

Langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah dengan memberi identitas seperti label nama atau penanda khusus pada barang bawaan, menjaga barang berharga di tempat yang aman dan selalu dalam jangkauan, serta memastikan kembali seluruh barang bawaan sebelum turun dari kereta, termasuk yang diletakkan di rak atas, bawah kursi, maupun kantong penyimpanan kursi.

"Petugas juga akan berupaya membantu mengamankan barang tertukar atau tertinggal yang masih ada di stasiun maupun di dalam kereta," ucap Mahendro.