jatimnow.com - Guna menciptakan iklim investasi yang sehat namun tetap ramah lingkungan, Kemenperin resmi memberlakukan aturan baru terkait pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri.
Seluruh pelaku usaha atau tenant kini dituntut untuk mematuhi tata kelola Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci yang terintegrasi dengan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kebijakan teranyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya (Permenperin Nomor 1 Tahun 2020).
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mempersulit investasi, melainkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pertumbuhan industri nasional berjalan secara berkelanjutan (sustainable).
"Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan, mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung kelancaran proses perizinan bagi tenant industri," kata Faisol saat membuka acara Sosialisasi Permenperin No. 2/2026 di Wisma SIER, Surabaya, Senin (9/3/2026).
Hadir dalam acara tersebut Direktur Perwilayahan Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Winardi; Sekretaris Ditjen KPAII Kemenperin RI, Syahroni Ahmad.
Faisol menjelaskan, regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lewat aturan ini, Kemenperin ingin memperjelas pembagian peran antara pengelola kawasan industri dan tenant dalam menyusun serta melaksanakan RKL-RPL Rinci.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang seragam agar implementasi di lapangan tidak menghambat laju investasi.
Dengan pendekatan yang terintegrasi melalui Sistem OSS Berbasis Risiko, kawasan industri diharapkan mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing, cepat, transparan, dan akuntabel tanpa menumbalkan lingkungan.
Baca juga:
Dukung Dunia Pendidikan, SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan
"Dengan demikian, proses perizinan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan industri nasional yang tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing,” ujar Faisol.
Merespons regulasi dari Kemenperin, PT SIER selaku salah satu pengelola kawasan industri terbesar di Jawa Timur menyatakan kesiapannya. Plt. Direktur Utama PT SIER, Rizka Syafittri Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membangun ekosistem digital untuk mempermudah tenant mematuhi aturan baru tersebut.
SIER saat ini telah menyediakan sistem pengurusan RKL-RPL Rinci berbasis online agar prosesnya lebih transparan dan memudahkan tenant memantau progres pengajuan mereka.
Selain itu, SIER yang merupakan anggota holding BUMN Danareksa juga membentuk tim pemeriksa internal yang terdiri dari unit pengelola RKL-RPL Rinci serta Divisi Pengawasan Operasional dan HSE. Tim ini bertugas melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan oleh tenant sebelum diteruskan ke proses berikutnya.
Baca juga:
Ribuan Warga Prasejahtera di Ring Satu SIER Terima Kurban Danareksa
"Tak hanya pada tahap administrasi, pengawasan implementasi di lapangan juga menjadi perhatian utama kami," kata dia.
SIER diakuinya secara berkala melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RKL-RPL Rinci oleh tenant, baik melalui kunjungan langsung ke lokasi maupun melalui evaluasi laporan pelaksanaan lingkungan yang disampaikan perusahaan setiap enam bulan.
Menurut Rizka, langkah ini penting untuk memastikan komitmen industri terhadap pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan pengelola kawasan industri, implementasi RKL-RPL Rinci diharapkan dapat memperkuat praktik industri yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.
“Bagi kami, RKL-RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat tumbuh sekaligus tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” ucapnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-82939-sambut-aturan-kemenperin-sier-permudah-tenant-urus-rklrpl-rinci