Pixel Codejatimnow.com

Kadispendik Banyuwangi Tersangka, 2 Rektor Juga Ikut Terseret

Moh Ilyas Karnoto, menunjukkan bukti laporannya
Moh Ilyas Karnoto, menunjukkan bukti laporannya

jatimnow.com - Dua nama rektor perguruan tinggi di Banyuwangi ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim, per 18 Oktober 2018, bersamaan dengan penetapan tersangka Sulihtiyono, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Banyuwangi.

Dua nama itu adalah Sadi, Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA) dan Teguh Sumarno, Rektor Universitas Bakti Indonesia (UBI).

Dua nama ini ditetapkan tersangka karena dianggap bersekongkol dengan Kadispendik Banyuwangi, sebagaimana laporan Moh Ilyas Karnoto kepada Polda Jatim pada Senin, 26 Februari 2018 lalu.

Mereka diduga telah bersekongkol untuk menggulingkan PPLP-PT PGRI atau yang menaungi Kampus UNIBA.

PPLP-PT PGRI merupakan kepanjangan dari Perhimpunan Pembina Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia.

Ilyas membeberkan, terlapor utama dalam dugaan pemalsuan akta notaris lembaga yang menaungi Kampus UNIBA adalah Sadi, yang juga Ketua PPLP-PT PGRI.

Pada saat perubahan akta notaris tersebut pihaknya yang menjadi pengurus PPLP-PT PGRI sebelumnya tidak dilibatkan oleh kubu Sadi dan kawan-kawan (CS) tahun 2014 lalu. Sehingga atas dasar itu, dirinya melaporkan ke polisi.

"Perubahan akta itu (oleh Sadi CS, red) tidak sesuai dengan akta yang dirubah," tegas Ilyas yang mengaku sebagai pendiri Kampus UNIBA saat ditemui di rumahnya, Selasa (23/10/2018).

Terkait dengan laporannya itu, dirinya mengaku sebelumnya juga telah menempuh jalur hukum. Namun, perjuangannya itu pupus setelah menempuh jalur kasasi di Mahkamah Agung.

Baca juga:
Dispendik Dukung Kejari Berantas Mafia Pendidikan di Banyuwangi

Meski begitu, setelah dirinya menemukan bukti baru dijadikan olehnya sebagai bahan laporan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Akta notaris yang dibuat oleh Sadi CS waktu menghadap ke notaris mengaku sebagai Ketua PPLP-PT PGRI Banyuwangi sekaligus sebagai kuasa dari rapat anggota. Padahal dia sudah bukan anggota lagi," beber Ilyas.

Penetapan tersangka Kadispendik ini juga menyeret 6 (enam) nama lainnya, seorang diantaranya yakni Dr H Sadi MM.

Belakangan diketahui, yang bersangkutan merupakan rektor salah satu perguruan tinggi di Banyuwangi.

Baca juga:
Berstatus Tersangka, Kadispendik Tolak Bantuan Hukum Pemkab Banyuwangi

Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera menegaskan, bahwa ke 7 orang yang salah satu diantaranya bernama Sulihtiyono telah ditetapkan tersangka.

 

"Sudah benar itu, sesuai surat yang ditanda tangani," tegas Barung melalui sambungan telepon.

Barung juga mengaku, setelah ini pihaknya akan memanggil nama-nama tersangka kasus ini.