Pixel Codejatimnow.com

Kadispendik dan 2 Rektor Tersangka, 4 Pengurus PPLP Ikut Terseret

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Moh Ilyas Karnoto menunjukkan surat tembusan SP2HP dari Mapolda Jatim
Moh Ilyas Karnoto menunjukkan surat tembusan SP2HP dari Mapolda Jatim

jatimnow.com - Kasus pemberian keterangan palsu yang menjerat Kepala Dinas Pendidikan dan 2 orang rektor perguruan tinggi swasta di Banyuwangi, tidak berhenti disitu saja.

Sebab, selain ke tiga pejabat tersebut, masih ada 4 orang lainnya yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat orang tersebut antara lain Siswaji, Murdiyanto, Mislan, dan Heru Muhardi. Mereka semua merupakan pengurus PPLP-PT PGRI yang baru.

PPLP-PT PGRI merupakan kepanjangan dari Perhimpunan Pembina Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia.

Dalam kasus ini, total tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Jatim menjadi 7 orang.

Ke tujuh orang ini dianggap aktif memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta notaris yang menjadi legal standing keanggotaan PPLP-PT PGRI kubu Sadi CS, dan menaungi Kampus UNIBA yang ada di Jalan Ikan Tongkol.

Akibatnya, Moh Ilyas Karnoto, pelapor, yang sebelumnya menjadi pengurus PPLP-PT PGRI periode 2011-2016 harus hengkang setelah dikeluarkannya akta notaris nomor 31 tahun 2014 yang diketuai oleh Sadi.

Namun dalam prosesnya, menurut Ilyas, ke tujuh orang tersebut telah mengadakan rapat anggota yang mengatasnamakan PPLP Banyuwangi.

Dalam prakteknya, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Sulihtiyono bersama 6 orang lainnya memberikan kuasa anggota kepada Sadi untuk menghadap notaris.

Baca juga:
International Tour de Banyuwangi Ijen Digelar Kembali, Catat Tanggalnya!

Bahkan, kata mantan PNS ini, PPLP Banyuwangi periode 2011-2016 dibubarkan melalui SK yang dikeluarkan oleh PGRI Jatim yang diduga melibatkan campur tangan Teguh Sumarno yang juga Ketua PGRI Banyuwangi.

"Lah ini aneh, anggota perkumpulan, PPLP, yang tidak berkorelasi dengan PGRI di bubarkan oleh AD/ART PGRI," keluhnya.

Dengan SK tersebut, oleh Sadi CS, tambah Ilyas, dijadikan sebagai alat untuk melahirkan akta notaris nomor 31 tahun 2014 mengganti kepengurusan pihak pelapor.

Dengan munculnya akta tersebut, kepengurusan PPLP periode 2011-2016 dinyatakan berakhir.

Baca juga:
Menengok Kampung Jamur di Banyuwangi, Raup Omzet Rp360 Juta Per Bulan

"Jadi 7 orang tersebut terlibat dalam rapat anggota mengatas-namakan PPLP Banyuwangi. Semua terlibat, ini yang perlu diluruskan," papar Ilyas.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Sulihtiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Ia tersandung kasus telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Penetapan tersangka Kadispendik Banyuwangi Sulihtiyono ini berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/258/II/2018/UM/JATIM tertanggal 26 Februari 2018.