jatimnow.com - Selama kurang lebih lima jam, musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo diperiksa dalam kasus penipuan dan penggelapan pembangunan vila di Kota Batu.
Terkait dengan kasus ini Dhani mengakui memang menjanjikan bonus sebanyak 5 persen dari hasil proyek pembangunan vila di Kota Batu, dengan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebesar Rp 400 juta.
Namun, yang melaporkannya ke Polda Jatim adalah seorang pengacara bernama M Zaini Ilyas.
"Kalau ditanya kenal ya kenal, waktu itu saat ketemu sama pelapor. Lima persen itu konteksnya lain, ada itu kalau ini (proyek) terpenuhi ada bonusnya. Vila itu bukan punya pelapor. Nggak ada kaitannya," jelas Dhani, usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018).
Soal barang bukti yang disebutkan dalam penyidikan Dhani mengatakan, hal tersebut benar adanya. Bahkan dirinya siap untuk dikonfrontir dengan pelapor terkait kasus tipu gelap ini.
Ia menyebutkan, alat bukti transfer dan rekaman percakapan, serta SMS (short massage service) tidak ada sesuatu yang melanggar hukum.
Baca juga:
Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
Ia mengatakan, jika proyek tersebut terpenuhi maka janjinya untuk menambahkan bonus akan ditepati. Namun dalam hal ini proyek tersebut tidak terlaksana.
"Ya kalau terpenuhi ada janjinya, kalau nggak terpenuhi ya nggak terlaksana. Misalnya Jokowi janji buy back Indosat, kalau misal nggak terpenuhi saya nggak milih dia lagi. Tapi, kalau terpenuhi saya milih dia lagi. Adanya SMS itu saya akui memang iya kalau terpenuhi. Berdasarkan fakta dan transfer itu tidak terpenuhi," lanjutnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya uang dari Rp 400 juta sebagai perjanjian proyek tersebut masih terbayar separuhnya Rp 200 juta. Dhani mengatakan bahwa sisa pembayaran tersebut akan dibayar.
Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
"Sisa 200 juta akan dikembalikan, tapi belum tahu tergantung penyidiknya. Tapi kita ada itikad baik untuk mengembalikan," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Kristiawanto.
URL : https://jatimnow.com/baca-8350-diperiksa-polisi-soal-penipuan-ahmad-dhani-akui-pernah-janjikan-bonus