jatimnow.com - Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin resmi ditunjuk sebagai Plt Bupati setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026) lalu.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Tulungagung, Arif Efendi mengonfirmasi penunjukan ini. Penunjukan Plt Bupati Tulungagung dikeluarkan oleh Pemprov Jatim.
"Iya sudah," tulis Arif melalui pesan singkat, Senin (13/4/2026).
Penunjukan Plt Bupati Tulungagung diberlakukan sejak Minggu 12 April 2026. Hal itu didasarkan pada Surat Perintah Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
"Per 12 April 2026," ujarnya.
Disinggung soal masa berlaku Plt Bupati Tulungagung, Arif mengungkapkan tidak ada rentang waktu spesifik. Plt Bupati Tulungagung akan berlaku sampai ada kebijakan pemerintah lebih lanjut termasuk penunjukan definitif.
"Sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga:
3 Koper Diamankan KPK Dari Penggeledahan Kantor Pemkab Tulungagung
Dengan terbitnya Surat Perintah Plt Bupati Tulungagung dari Gubernur Jatim, artinya Gatut Sunu Wibowo sudah non aktif sebagai Bupati Tulungagung.
"Iya, yang ada surat perintah," paparnya.
jatimnow.com telah mencoba melakukan konfirmasi penunjukan Plt Bupati Tulungagung kepada Ahmad Baharudin. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari Ahmad Baharudin.
Baca juga:
127 Jabatan Kepsek di Tulungagung Kosong, Bupati Pastikan Pengisian Tanpa Calo
Sebelumnya Ahmad Baharudin menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung mendampingi Gatut Sunu Wibowo sebagai Bupati Tulungagung yang kini ditetapkan tersangka korupsi pemerasan oleh KPK.
Ahmad Baharudin juga merupakan kader dari Partai Gerindra. Di Tulungagung, Ahmad Baharudin dipercaya menjadi Ketua DPC Partai Gerindra.
Selama kurang lebih 14 bulan menjabat, hubungan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin sempat renggang. Salah satunya, Ahmad Baharudin merasa tidak pernah dilibatkan dalam membahas soal mutasi jabatan dilingkup Pemkab Tulungagung.