Pixel Codejatimnow.com

Belajar di Internet, Pembobol ATM ini Matikan Saklar Saat Beraksi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Polisi saat membeberkan barang bukti dan tersangka kasus pembobolan ATM.
Polisi saat membeberkan barang bukti dan tersangka kasus pembobolan ATM.

jatimnow.com - Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap spesialis pembobol ATM di berbagai wilayah di Jawa Timur. Total sebanyak 18 ATM yang dibobol mulai Juli 2018.

Mereka adalah Aldy Yossy Saputra (39) warga Kecamatan Jabon, Sidoarjo dan Edy Mahliando yang saat ini masih buron.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, dalam setiap aksinya, pelaku selalu bersama rekannya Edy Mahliando.

Keduannya telah melakukan aksi pembobolan ATM di empat wilayah yakni di Situbondo, Probolinggo, Jember dan Bondowoso. Selama beraksi, pelaku berhasil menggondol uang total sebesar Rp 126 Juta.

Dalam setiap aksinya, pelaku memiliki cara tersendiri untuk membobol ATM, yaitu dengan mematikan saklar ATM yang membuat sistem ATM terus berjalan.

"Pelaku awalnya mengambil uang sebesar Rp 2 juta. Pada saat sebelum uang keluar, ia mematikan saklar mesin ATM. Namun, proses pengeluaran uang masih berlangsung di mesin ATM, sehingga saldo di dalam tabungan pelaku tak berkurang," jelas Leonard saat jumpa pers di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (30/10/2018).

Baca juga:
Maling Gentayangan Bobol Kafe di Kota Malang, Waspada!

Selain itu, keduanya juga menggunakan obeng untuk mencongkel mesin ATM sambil mengambil uangnya. ATM yang menjadi sasaran aksi mereka adalah ATM yang sepi pengunjung.

"Selama ini mereka lebih banyak menggunakan modus mematikan saklar mesin ATM untuk mengambil uang di ATM tersebut," katanya

Menurut pengakuan pelaku, mereka melakukan aksinya setelah melihat video tutorial membobol mesin ATM di internet.

Baca juga:
Pria Jombang Bobol Kafe di Pare Kediri, Tertangkap Gara-gara Satpam Sumuk

"Setelah belajar dari video tersebut, pelaku mulai melakukan aksi untuk membobol ATM," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.