jatimnow.com - Sebanyak 36 lembaga halal dunia yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) berkumpul di Jakarta, 31 Oktober hingga 2 November untuk melaksanakan Annual General Meeting.
Pertemuan ini ditujukan untuk mengevaluasi program selama satu tahun dan membahas berbagai masalah kontemporer terkait produk halal global.
Dalam sesi pertama sidang, Ketua Komite Syariah WHFC Asrorun Niam Sholeh memaparkan tentang fatwa-fatwa kontemporer yang dihasilkan selama 2018. Fatwa ini bisa menjadi landasan dalam pelaksanaan auditing dan sertifikasi atas produk halal.
"Setidaknya ada tiga tema terkait produk halal yang dihasilkan selama 2018, fatwa terkait penggunaan alkohol dalam produk pangan, obat, dan kosmetika, fatwa terkait plasma darah, dan fatwa terkait dengan konsumsi Kangguru" kata Asrorun saat Sidang Pleno di Hotel Aryaduta Jakarta dalam siaran persnya yang diterima jatimnow.com, Rabu (31/10/2018).
Sidang pleno pertama dipimpin Dr. Mohammad Choudry, President IFANCA USA, sebuah lembaga sertifikasi halal yang bermarkas di Chicago Amerika Serikat.
Fatwa terkait dengan penggunaan alkohol itu, ada beberapa fatwa yang dikeluarkan, antara lain fatwa tentang Penggunaan Alkohol/Etanol untuk Bahan Obat-obatan, fatwa tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol, dan Fatwa tentang produk kosmetika yang mengandung alkohol/etanol.
Di samping fatwa tentang penggunaan alkohol pada produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, juga dijelaskan mengenai fatwa tentang penggunaan plasma darah untuk obat.
Baca juga:
UUS Bank Jatim Dorong Gerakan Haji Muda
"Plasma darah sekalipun merupakan unsur dalam darah, tetapi merupakan entitas yang berbeda dengan darah, karenanya ketentuan hukumnya juga berbeda. Plasma darah bukan darah,” tegasnya.
Plasma itu, lanjut dia, merupakan unsur darah dan bagian tersendiri dari darah yang sifat-sifatnya berwarna, bau dan rasa berbeda dengan darah.
Oleh karena itu, plasma darah hukumnya suci dan boleh dimanfaatkan dengan ketentuan hanya untuk bahan obat serta tidak berasal dari darah manusia.
Baca juga:
Pemerintah Targetkan Inklusi Keuangan Capai 90 Persen
Fatwa terakhir yaitu tentang konsumsi daging kangguru. Kanguru, dalam paparan dosen Pascsarjana UIN Jakarta ini merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kul al-lahmi).
"Kehalalan kanguru setelah dilakukan penyembelihan secara syar’i. Namun, di daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka, Kangguru wajib dilindungi, dengan demikian tidak boleh disembelih,” pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-8586-36-lembaga-halal-dunia-bahas-produk-berbahan-alkohol-di-jakarta-