Pixel Codejatimnow.com

Ini Peran Keempat Tersangka Pembobol ATM di Minimarket Mojokerto

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Khilmi Sabikhisma Jane
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata saat berdialog dengan para pelaku yang beraksi di dalam minimarket
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata saat berdialog dengan para pelaku yang beraksi di dalam minimarket

jatimnow.com - Polisi berhasil mengungkap kaus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Central Asia (BCA) di Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, masing-masing peranan keempat tersangka pembobol mesin ATM BCA itu.

"Tersangka yang masuk ke dalam minimarket yakni Ratno dan Irfan Feri Nugroho. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Andik Pranoto dan Yudianto berada di luar minimarket untuk mengawasi situasi," ungkap AKBP Leo.

Leo menuturkan, dua tersangka masuk ke dalam minimarket yang sudah tutup pada 20 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua tersangka masuk ke dalam minimarket di Jalan Raya Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan itu melalui atap dan menjebol plafon minimarket.

"Tersangka masuk minimarket lewat rumah kosong di sebelah minimarket. Di rumah kosong itu, pelaku memanjat menggunakan tangga besi yang sudah disiapkan," jelasnya.

Setelah berada di dalam minimarket, tersangka Irfan kemudian menutup tujuh kamera Closed Circuit Television (CCTV) minimarket dan satu unit kamera CCTV mesin atm dengan cara menyemprotkan cat pilox.

"Setelah menutup kamera CCTV, kemudian tersangka Ratno yang memiliki keahlian las beraksi. Tersangka mengelas dan merusak brankas mesin ATM hingga berhasil membawa kabur uang Rp 673,7 juta," terangnya.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku akhirnya kabur ke daerah Jogjakarta dengan mengendarai mobil jenis Toyota Avanza warna silver. Saat sampai di Jogjakarta, pelaku kemudian menyetor tunaikan uang hasil curian itu di Bank BCA di kawasan Jogjakarta.

Berselang 11 hari dari kejadian, polisi yang sudah berhasil mengantongi identitas para pelaku akhirnya berhasil meringkus pelaku pada 31 Oktober 2018 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Kota Surabaya.

"Penangkapannya 31 Oktober kemarin, dinihari. Saya dikabari sama Kasatreskrim. Tiga pelaku berhasil kami amankan, sedangkan satu tersangka masing DPO," imbuhnya.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi, yakni Andik Pranoto, (35), warga Rusun Penjaringansari EB 210 Rungkut, Kota Surabaya. Irfan Feri Nugroho, (39), warga Rusun Penjaringansari EB 211, Rungkut, Kota Surabaya dan Ratno, (38), warga Dusun/Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Saat ini polisi masih memburu satu tersangka atas nama Yudianto, (36), warga Jalan Raya Penjaringan Timur, Nomor 16, Rungkut, Kota Surabaya yang hingga saat ini berhasil melarikan diri.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang tunai Rp 55 juta, sejumlah handphone, kartu ATM, mesin ATM yang telah dirusak pelaku serta bagian-bagian mesin ATM yang telah dirusak oleh pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E dan 5E KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Tidak hanya itu, ketiga pelaku yang berhasil diamankan petugas juga dihadiahi timah panas di masing-masing kakinya.






 



Baca juga:
3 Pelaku Ganjal ATM di Ponorogo Kuras Uang Hingga Rp100 Juta