Pixel Codejatimnow.com

Langgar Izin Tinggal, 7 ABK Warga Negara Asing Diciduk di Atas Kapal

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
7 WNA yang diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak.
7 WNA yang diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak.

jatimnow.com - Sebanyak 7 WNA (warga negara asing) asal India dan Timur Tengah diciduk Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya.

Mereka diciduk di atas kapal tempat mereka bekerja. Sebab mereka merupakan ABK (anak buah kapal).

"Mereka kami amankan setelah mendapat fakta, ke tujuh WNA itu telah habis masa berlaku izin tinggalnya," beber Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Timur, Zakaria, di kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Jumat (2/11/2018).

Fakta itu didapat setelah penjamin ketujuh WNA tersebut mengurus perpanjangan izin ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu.

"Awalnya, 7 WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari," tambah Zakaria.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Romi Yudianto mengatakan, 7 WNA itu diamankan pihaknya di dalam Kapal Zack Bachacha berbendera Mesir. Setelah diamankan, terungkap mereka sudah tinggal di Surabaya selama 60 hari.

"Mereka merupakan awak kapal yang sedang join ship dan hendak pulang ke negaranya," sambung Romi.

Baca juga:
10 WNA Masuk DPT Tulungagung, Sebagian Miliki Identitas Ganda

Lantas mengapa mereka sampai terlambat 30 hari hingga visa kunjungan kadaluarsa? Romi menegaskan jika kapal yang membawa mereka berlabuh di Indonesia sedang rusak.

Lantaran menunggu perbaikan kapal itulah, mereka terlambat kembali ke negaranya.

7 WNA yang diamankan pada Rabu (31/10/2018) kemarin itu antara lain Nashr Habsiy Ali Abdelrahman (44),  dan Ahmed Mohammed Hassan Elshoky (29) keduanya asal Mesir.

Baca juga:
KPU Tulungagung Coret WNA Myanmar yang Masuk DPT

Kemudian Landa Krisna (23), Kharade Pravin (33), Visal Singh (26), Dharmavarappu Appalarajju (26) serta Muhammad Sameer (22) semuanya warga asal India.

"Mereka terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rencananya bakal kami deportasi," pungkas Romi.