jatimnow.com - PT KAI Daop 8 Surabaya menutup perlintasan kereta api tak berpalang atau perlintasan sebidang di KM 152 + 500 antara Babat-Baureno, Jumat (2/11/2018).
Penutupan tersebut dilakukan usai adanya kejadian sebuah mobil penumpang umum (MPU) berwarna hijau dengan Nopol S 1037 UJ jenis Isuzu Elf yang tertabrak di perlintasan yang ada di Desa Karangturi, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (1/11/2018).
Manager Humas PT KAI Daop 8, Gatut Sutiyatmoko mengatakan, penutupan secara permanen untuk menghindari adanya kejadian serupa serta menghindari jatuhnya korban.
Kegiatan pembongkaran kata Gatut dilakukan oleh Tim dari Unit Jalan rel dan jembatan didampingi pengamanan oleh Anggota Polsuska Daop 8 dan di mulai pukul 08.00 Wib.
"Total kita akan menutup 9 perlintasan tidak dijaga. Satu sekarang ini, kemudian 6 ada di Bojonegoro, 3 di Lamongan serta satu lagi ada di Sidoarjo," terang Gatut, Jum'at (2/11/2018).
Ketika disinggug terkait wewenang untuk menutup perlintasan tidak dijaga, Gatut menjelaskan sesuai UU no. 23 th. 2007 tentang Perkeretaapian mencantumkan, bahwa tanggung jawab menutup perlintasan liar ada pada Pemerintah/Pemerintah daerah.
"Nah tentunya PT KAI sebelum melakukan penutupan sudah melakukan pemberitahuan dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat," paparnya.
Data Daop 8 mencatat terdapat 368 perlintasan yang belum berpalang pintu. Secara total ada 533 perlintasan KAI di tiap bidangnya. Dari jumlah itu perlintasan yang dijaga petugas resmi baru sekitar 133 perlintasan saja.
Baca juga:
KAI Daop 8 Surabaya Sediakan 26.784 Kursi Per Hari untuk Libur Nataru