jatimnow.com - Pemkab Blitar membebaskan tiga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung keluarganya. Tiga orang yang dibebaskan rata-rata dipasung lebih dari sepuluh tahun.
Tiga ODGJ yang dibebaskan berada di dua kecamatan, yakni di Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, serta di Desa Kaulon dan Kedung Bunder di Kecamatan Sutojayan.
"Ada tiga ODGJ yang kami bebaskan. Satu diantaranya kami rujuk ke RSJ Menur, Surabaya," kata Kabid Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Krisna Yekti, Senin (05/11/2018).
Dikatakan Krisna, tiga orang yang dibebaskan menjalani proses pembebasan berjangka waktu. Maksudnya, ODGJ yang dibebaskan tak langsung dilepaskan. Namun, mereka harus menjalani proses pembebasan secara bertahap.
"Jadi masih dikarantina lagi, terus dilepas lagi. Bertahap dulu sambil kita terus observasi," ujar Krisna.
Baca juga:
Geger Pria Misterius Terkapar Muntah Darah Depan Pertokoan Lamongan
Pembebasan pasung dilakukan melalui koordinasi antar sektor. Selain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial juga ikut melakukan pembebasan pasung. Sebelum dibebaskan, pemerintah akan melakukan rehabilitasi kepada pasien.
"Kalau penanganan di tingkat daerah tidak berdampak positif, maka harus direhabilitasi terlebih dulu," kata Kasi Rehabilitasi Tuna Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Edi Winarto.
Baca juga:
5 ODGJ di Jember Dinyatakan Sembuh Bisa Nyoblos saat Pilkada 2024
Data di Pemkab Blitar, jumlah ODGJ yang dipasung ada 159 orang. Dari jumlah ini, 137 diantaranya sudah dibebaskan. Praktis, masih ada 22 ODGJ yang harus dilepaskan dari belenggu pasung.
URL : https://jatimnow.com/baca-8736-dipasung-puluhan-tahun-3-orang-gangguan-jiwa-di-blitar-dibebaskan