Pixel Codejatimnow.com

Pria Asal Lumajang Ditangkap Karena Rakit Softgun Jadi Senpi

Polisi menunjukkan barang bukti senpi rakitan saat rilis kasus di Mapolda Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti senpi rakitan saat rilis kasus di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta Polres Lumajang menangkap seorang pelaku yang kedapatan membuat senjata api rakitan dan menjualnya secara ilegal.

Pelaku ditangkap pada Jumat (2/11/2018) saat berada di Bandara Juanda. Ia hendak melakukan pengiriman senpi tersebut.

Pelaku tersebut bernama Joni Mahendra (35), warga asal Dusun Krajan, Kelurahan Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Ia membuat senjata api rakitan berbahan senjata softgun.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan merubah softgun yang dimiliki, menjadi senjata api rakitan. Berbekal belajar melalui internet dirinya merubah softgun menjadi senjata api yang mematikan.

"Seperti biasa, pelaku belajar merakit senjata ini melalui video-video tutorial yang ada di internet. Ia membeli softgun beserta amunisinya dari jual beli online kemudian merancangnya sendiri menjadi senjata api," jelas Yudha, Rabu (7/11/2018).

Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sejak Januari 2018, Selama itu pelaku sudah menerima pesanan yang cukup banyak dari pelanggannya.

"Kami membongkar bisnis ini setelah kami menemukan adanya pengiriman senjata api yang ditemukan di Bandara Juanda,"

Baca juga:
Pria Bersenpi dan Sajam saat ke TPS Bangkalan, Polisi: Motifnya Jaga Diri

Yudha melanjutkan, selama ini pelaku menjual senjata api rakitan tersebut dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 6,5 juta. Namun jika pelanggan menyiapkan softgun sendiri maka harga senjata rakitan ia jual seharga Rp 2,8 juta.

"Pelaku menawarkan jika pembeli sudah memiliki atau menyiapkan softgunnya sendiri, harga lebih murah cuman Rp 2,8 Juta," lanjut Agung.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia menjual senjata api rakitannya tersebut di luar Lumajang. Ia biasa menjualnya melalui sesama anggota Perbakin.

"Pelaku mengaku senpi itu dijual ke sesama anggota Perbakin lainnya. Namun hal tersebut masih kami dalami lebih lanjut," ucap Agung.

Baca juga:
Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Pulangkan Salah Satu Pria Pembawa Senpi di TPS Bangkalan

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 senjata api rakitan, puluhan butir amunisi, kertas gosok, kunci L, obeng, grenda, mata bor, kunci L, obeng, jangka sorong dan sisa bubuk ramset.

"Akibat perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembuatan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tandas Agung.