jatimnow.com - Bupati Tulungagung non aktif, Syahri Mulyo, dijadwalkan akan menjalani sidang kedua kasus dugaan penerimaan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (8/11/2018).
Sebelumnya Syahri sudah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, pada Kamis (01/11/2018) lalu. Sidang kedua dengan agenda pembuktian dakwaan JPU ini dijadwalkan akan digelar pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Syahri Mulyo, Hery Widodo menuturkan, dalam sidang kedua nantinya pihak JPU akan menghadirkan sejumlah saksi.
Dari rencana 25-30 saksi yang akan dihadirkan, hakim meminta JPU untuk menghadirkan antara 5-6 orang saksi saja.
"Pertimbangannya masalah waktu, kalau dihadirkan semua tentu waktu persidangan akan memakan waktu yang cukup lama," ujarnya, Rabu (07/11/2018)
Hery menambahkan, para saksi yang rencananya akan dihadirkan ini diantaranya merupakan pihak kontraktor serta beberapa pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung.
Baca juga:
Plengsengan Penahan Jalan di Tulungagung Ambrol, Baru Setahun Dibangun
Namun Hery mengaku tidak tahu pasti siapa saja nama pejabat yang akan menjadi saksi dalam persidangan kedua ini. "Yang jelas para saksi ini sudah dimintai keterangan oleh pihak KPK," imbuhnya.
Selain Syahri Mulyo, dua terdakwa lain yakni mantan Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno serta seorang kontraktor Agung, juga akan menjalani sidang kedua pada saat bersamaan.
Dalam sidang perdana lalu, sejumlah nama pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung, Pemprov Jatim, DPRD Jatim serta DPRD Tulungagung ikut disebut menerima aliran dana gratifikasi, atas sejumlah proyek pembangunan sejak tahun 2014-2018.
Baca juga:
Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Jumlah yang mereka terima bervariasi dengan total mencapai Rp 138 Milyar.
URL : https://jatimnow.com/baca-8819-bupati-tulungagung-non-aktif-besok-jalani-sidang-korupsi-kedua-