Pixel Codejatimnow.com

Kartel Bongkar Muat Swasta 'Menyusup' ke Pelabuhan Negara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Aktifitas bongkar muat di pelabuhan. (Foto: dok. jatimnow.com)
Aktifitas bongkar muat di pelabuhan. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Kewenangan pemerintah di pelabuhan negara mulai digembosi. Itu setelah Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia III (SPPI III) menyatakan bahwa kartel bongkar muat swasta sudah menyusup ke dalamnya.

Mengapa disebut kartel? Ketua SPPI III Muhammad F. Malik mengatakan, saat ini sejumlah oknum pengusaha swasta sedang berupaya membuat kartel layanan bongkar muat di pelabuhan-pelabuhan milik negara.

"Sebab oknum-oknum tersebut menciptakan siasat dengan membatasi tersedianya layanan bongkar muat yang profesional," ungkap Malik melalui siaran pers yang diterima jatimnow.com, di Surabaya, Kamis (8/11/2018).

Padahal, lanjut Malik, pada pelabuhan-pelabuhan milik negara, sudah terdapat kepanjangan tangan pemerintah yang melayani kegiatan bongkar muat demi kepentingan pengguna jasa logistik.

Hal itu dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran), dimana kepentingan negara sebenarnya sudah dilindungi dengan ditunjuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV (Persero) atau Pelindo I - IV untuk menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di pelabuhan-pelabuhan milik negara.

Baca juga:
IPC TPK Melepas Keberangkatan Peserta Mudik bersama BUMN Pelindo

Adanya kartel itu, masih kata Malik, bisa memicu terciptanya kompetisi bisnis yang tidak sehat. Sehingga menyebabkan biaya jasa bongkar muat menjadi tinggi.

Hal itu bisa merugikan seluruh komponen pengguna jasa logistik mulai dari pemilik barang, perusahaan pelayaran, pengusaha angkutan barang, hingga masyarakat yang mengonsumsi barang-barang yang didistribusikan melalui pelabuhan.

"Artinya, praktek (kartel) itu, justru mereduksi legitimasi kewenangan negara dengan menuduh negara melakukan monopoli di pelabuhannya sendiri. Apalagi melalui argumentasi yang tidak berdasar hukum, misalnya menggunakan PP Angkutan di Perairan yang tidak relevan. Karena Pelindo I - IV merupakan BUP (pelabuhan)," tegas Malik.

Baca juga:
Pelindo Berbagi Ramadan, Terminal Teluk Lamong Salurkan 2.800 Paket Sembako

"Bisa disebut, kartel bongkar muat swasta ini mempreteli kewenangan pemerintah di pelabuhan negara," tandas Malik.