Pixel Codejatimnow.com

Dukun Lintrik Dalangi Aksi Perampokan di Banyuwangi

Ilustrasi perampokan
Ilustrasi perampokan

jatimnow.com - Usniah (49) alias US, warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi diduga mendalangi sebuah aksi perampokan.

Wanita yang berprofesi sebagai dukun lintrik ini melakukan aksi tersebut, lantaran ia diduga terlilit hutang yang tak sanggup dibayarnya pada seorang rentenir.

Korbannya, Heni Puji Astuti (38), warga Jalan Tidar Kelurahan, Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi.

Kapolsek Kalipuro AKP Jainur Kholik mengatakan, terungkapnya aksi perampokan itu setelah korban membuat laporan Kepolisian pascakejadian 25 Juni 2018 sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk suami korban, beberapa dugaan mengarah terhadap salah seorang nasabahnya.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, US tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya sebagai dalang aksi perampokan itu. Sebelumnya, US telah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi.

"Tersangka Usniyah mengaku niat itu muncul karena dirinya tidak bisa membayar hutang pada korban," kata AKP Jainur, Senin (12/11/2018).

Namun, dalam menjalankan aksinya, sambung Kanit Reskrim Polsek Kalipuro Ipda Suyono, tersangka US tidak berjalan sendiri, melainkan menyuruh salah seorang pelanggan jasa lintriknya, Hedi Purnomo warga Dusun/Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro.

Purnomo dijemput paksa dari rumahnya dan dibawa ke Mapolsek Kalipuro. Dari pengakuan Purnomo, beber Ipda Suyono, rencana jahat tersangka itu dibuat satu minggu sebelum kejadian.

"Usniyah menyampaikan pada Purnomo bahwa korban (Heni) adalah seorang rentenir," ungkapnya.

Sebelum itu, Usniyah juga mengatakan kepada Purnomo yang diminta menjadi eksekutor lantaran dirinya tidak mampu lagi membayar hutang kepada Heni.

Baca juga:
Misteri Kematian Saksi Dugaan Perampokan Sadis di Gresik, Diracun?

Jika berhasil merampok Heni, Purnomo oleh sang dukun lintrik itu diberi bagian seluruh uang hasil perampokan menjadi jatahnya.

Skenario perampokan disepakati kedua tersangka. Usniyah hanya meminta pada Purnomo untuk menghilangkan buku catatan hutang dan menghancurkan handphone milik Heni.

Aksi perampokan terjadi saat Heni pulang menagih hutang ke rumah Usniyah, Sabtu 25 Juni 2018 sekitar pukul 18.00 WIB.

Sesampainya di pertigaan jalan setapak dari rumah dukun lintrik itu, kendaraan yang ditumpangi Heni dan suaminya dihentikan oleh Purnomo.

"Tersangka Purnomo melempar korban dan suaminya dengan serbuk kopi bubuk yang mengenai mata mereka, sehingga keduanya jatuh dari atas sepeda motornya," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi itu.

Baca juga:
Saksi Kasus Dugaan Perampokan Gresik Ditemukan Meninggal di Ladang Jagung

Suami korban yang ketakutan kabur meninggalkan Heni. Dengan mudahnya, Purnomo mendekati korban dan merebut tas dari tangan korban. Namun, korban berusaha mempertahankannya.

Tarik menarik antara keduanya terjadi, hingga Purnomo menodongkan pisau ke tubuh Heni. Merasa terancam, korban merelakan tas yang berisi buku catatan dan seisinya dibawa kabur pelaku mengendarai motor Byson.

"Mereka kita jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP," papar Suyono.

Barang bukti yang disita sebilah pisau tajam, handphone merek Oppo hitam, satu unit HP merek Bran Code, celana jeans, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Byson putih P 5993 XV.