Pixel Codejatimnow.com

Dituduh Sembunyikan Istri Orang, Yuli Ditusuk 7 Kali

Tersangka saat diinterogasi penyidik
Tersangka saat diinterogasi penyidik

jatimnow.com - Yuli Mardianto (26) warga Dusun Krajan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi menjadi korban penusukan.

Ia menderita luka tusuk di 7 titik bagian tubuhnya, sehingga harus dirawat intensif di rumah sakit di Banyuwangi.

Kapolsek Kabat AKP Supriyadi mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh Taufik (35), yang masih tetangga korban. Taufik menduga bahwa korban menyembunyikan istrinya yang sudah lima hari tidak pulang.

"Ini terjadi Minggu (kemarin) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban dan istrinya, sedang tiduran di ruang keluarga sambil menonton televisi. Tiba-tiba saja, tersangka datang marah-marah dan menuduh korban membawa lari dan menyembunyikan istrinya," beber AKP Supriyadi, Senin (12/11/2018).

Tak lama berselang, Taufik menghujamkan pisau ke beberapa bagian tubuh dan kepala korban. Sementara, lanjutnya, korban yang saat itu berbaring di sofa tak bisa berbuat banyak.

Sontak, melihat kejadian itu, istri korban, Nurhayatin (23), berteriak meminta tolong dan berusaha memeluk tubuh suaminya untuk menghalangi tersangka yang terus menyerang.

"Jari manis istri korban juga kena sabetan pisau yang dibawa tersangka," ujarnya.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

Tetangga korban, Isnaini, yang mendengar teriakan Nurhayatin, berusaha melerai. Setelah pisau berhasil direbut, tersangka justru melarikan diri.

Saat itu, Isnaini memilih untuk menyelamatkan korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Fatimah.

Setelah istri korban melapor, lanjut Kapolsek, pihaknya menangkap tersangka dan melakukan olah TKP. Dari rumah tersangka polisi mengamankan pisau yang digunakan untuk menyerang korban.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Sebab, ia mencurigai korban menyembunyikan istrinya yang sudah 5 hari ini tidak pulang.

Baca juga:
Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Bantah Ada Penganiayaan di Rumah Aspirasi

Atas serangan ini, korban menderita luka tusukan di 7 titik tubuhnya. Hingga Senin ini ia masih menjalani opname di Rumah Sakit Fatimah.

"Dia kami jerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, sub pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP,” tegas Supriyadi.