jatimnow.com - Anik Sulastri (33) warga Desa Pojok, Garum, Kabupaten Blitar harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual bahan kosmetik ilegal alias tanpa ijin resmi dari BPOM.
Produk kecantikan yang dijual Anik tak memiliki ijin edar, serta diduga mengandung bahan kimia berbahaya. Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan dari warga.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan, lalu mengamankan sejumlah barang bukti di rumah saudari A," kata Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Senin (12/11/2018).
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitanya tiga dus kosmetik siap edar, dan 57 label kosmetik buatan sendiri yang berada di rumah Anik.
Ia dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Blitar guna diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menduga pelaku melanggar Pasal 197 dan 198 UU No. 35 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga:
Isu Penculikan Anak, Untung Jutaan, 2 Pelaku Diamankan
Selain melanggar ijin edar, dugaan sementara, kosmetik yang dijual pelaku memiliki kandungan bahan kimia berbahaya.
"Diduga mengandung merkuri. Makanya saat ini kami kirimkan sampel ke laboratorium forensik untuk kita pastikan kandungnya," ujar Burhan.
Ia menambahkan, meski telah terbukti mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar, Anik tidak ditahan.
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Produsen Kosmetik Implora Ilegal, 2 Pelaku Diamankan
"Karena berbagai pertimbangan saudari A tidak kami tahan. A ini dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan dan berjanji tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, ia juga masih memiliki balita, sehingga penyidik memutuskan dijadikan tahanan rumah," pungkas Burhan.
URL : https://jatimnow.com/baca-8999-jual-kosmetik-ilegal-ibu-rumah-tangga-di-blitar-ini-digerebek-polisi