jatimnow.com - Dalam waktu kurang dari 48 jam, polisi menangkap enam pelaku penganiayaan terhadap dua mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Tulungagung. Para pelaku ditangkap setelah melalui proses penyelidikan dengan melibatkan beberapa saksi mata.
Ke enam pelaku ini adalah AD, MZ,RC, MAP,MAY dan BFA. Ironisnya dua pelaku penganiayaan ini masih berusia di bawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan oleh polisi dan dilakukan diversi.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Andik Gunawan menuturkan, penangkapan enam pelaku penganiyaan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Ke enam pelaku ini merupakan anggota sebuah kelompok, yang sedang melakukan konvoi usai melihat sebuah pertunjukan musik dangdut.
"Kita masih melakukan pendalaman lagi apakah kelompok tersebut masih berhubungan dengan sebuah perguruan silat seperti yang ramai diperbincangkan," ujarnya, Rabu(14/11/20180
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini melakukan penganiayaan secara spontanitas. Motif penganiyaan ini juga masih didalami lagi oleh polisi. Diduga pelaku tersinggung melihat salah seorang korban yang sedang mengenakan kaos dengan logo sebuah perguruan silat lain.
Jumlah pelaku penganiayaan ini diperkirakan masih akan bertambah lagi. Hal ini dikarenakan polisi masih terus melakukan pengejaran, terhadap anggota kelompok yang terlibat aksi tersebut.
"Para pelaku ini kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," pungkasnya.
Sebelumnya sekelompok mahasiswa yang sedang ngopi di sebuah pos kamling Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dianiaya oleh peserta konvoi sepeda motor yang sedang melintas, Minggu (11/11/2018) sore. Dua orang mahasiswa menjadi korban dan mengalami luka robek pada bagian punggung dan memar pada bagian perut.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
URL : https://jatimnow.com/baca-9072-polisi-tangkap-6-penganiaya-mahasiswa-di-tulungagung