Pixel Codejatimnow.com

Polisi Diversi 2 Tersangka Penganiaya Mahasiswa di Tulungagung

Pelaku penganiayaan mahasiswa
Pelaku penganiayaan mahasiswa

jatimnow.com - Polres Tulungagung berencana akan melakukan diversi, terhadap dua pelaku penganiayaan mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri. Dari enam pelaku penganiayaan, dua diantaranya diketahui masih berusia dibawah umur.

Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses luar peradilan pidana.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Andik Gunawan menerangkan keputusan untuk melakukan diversi ini, sesuai dengan pasal 1 ayat 7 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan di luar anak.

Dalam UU tersebut jika pelaku masih berusia di bawah umur, maka harus diupayakan proses diversi atau mediasi. "Dalam kasus ini ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun jadi kita upayakan untuk dilakukan diversi," ujarnya, Kamis (15/11/2018).

Kedua pelaku dibawah umur ini diketahui mempunyai latar belakang pendidikan yang berbeda. Salah satu pelaku masih berstatus pelajar dan satu lagi putus sekolah.

Sesuai undang-undang mereka akan dikembalikan ke pihak keluarga atau instansi terkait, untuk dilakukan pembinaan. Diharapkan melalui diversi ini, pelaku akan lebih baik lagi kedepannya. "Masa depan mereka masih sangat panjang sehingga perlu untuk dilakukan diversi," tuturnya.

Sebelumnya Satreskrim Polres Tulungagung telah menangkap enam orang pelaku penganiayaan dua mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri.

Baca juga:
Warga Pamekasan Pulang Ngarit Dibacok Pria Misterius

Keenam pelaku ini adalah AD, MZ, RC, MAP,MAY dan BFA. Bersama anggota kelompoknya mereka menganiaya sekelompok mahasiswa, yang sedang berkumpul membahas evaluasi kegiatan.





Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya