Pixel Code jatimnow.com

Pemilu 2019, Mendagri Minta Kepala Daerah Ajukan Cuti untuk Kampanye

  Reporter : Erwin Yohanes Arry Saputra
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo

jatimnow.com - Masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2019 berlangsung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.

Namun, memasuki dua bulan masa kampanye pemilihan presiden periode 2019-2024, belum ada satupun kepala daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye dari kedua pasangan calon.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai mengikuti Rakornas Camat Regional III di Shangri-La Hotel, Kamis (15/11/2018).

Tjahjo mengatakan, bahwa prediksinya para kepala daerah, bupati dan wali kota ini akan mengajukan cuti kampanye pada saat mendekati masa pemilihan dan pemungutan suara yang rencananya pada 17 April mendatang.

"Sampai saat ini belum ada yang izin. Kan masih panjang ini sampai April, mungkin nunggu momen tahun depan," kata Tjahjo yang juga politisi PDIP ini.

Ia juga mengingatkan, dalam masa kampanye para kepala daerah berkewajiban mengajukan cuti pada saat memberikan dukungan pada paslon. Namun, apabila kampanye tersebut dilakukan saat libur kerja yakni Sabtu dan Minggu hal tersebut tidak diwajibkan.

Hal tersebut ia sampaikan agar kegiatan kampanye yang dilakukan oleh bupati, wali kota tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerahnya masing-masing.

"Kami sudah menyampaikan ke kepala daerah kalau kampanye deklarasi disarankan Sabtu-Minggu supaya tidak mengganggu," tandasnya.

Baca juga:
Dinilai Mampu Kendalikan Inflasi, Pemkab Trenggalek Terima Insentif Fiskal

Baca juga:
Pendaftaran Pantarlih Tulungagung Dibuka Hari ini, Apa Sih Tugasnya?