Pixel Codejatimnow.com

Razia Kosmetik di Tulungagung, Ditemukan Produk Impor Tanpa Izin Edar

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Petugas memeriksa kosmetik di salah satu toko perlengkapan kecantikan di Tulungagung
Petugas memeriksa kosmetik di salah satu toko perlengkapan kecantikan di Tulungagung

jatimnow.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, menggelar razia kosmetik ke sejumlah toko perlengkapan kecantikan dan salon, Jumat (16/11/2018). Razia ini dilakukan menyusul adanya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang beredarnya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Dalam surat edarannya, BPOM menyebutkan terdapat enam jenis kosmetik dari dua merk, yang mengandung bahan berbahaya berupa  timbal dan bahan merah k3.

Kasi Perbekalan dan Farmasi Dinas Kesehatan Tulungagung, Masduki menjelaskan, bahan tersebut sudah dilarang dalam farmasi maupun kosmetik. Jenis bahan ini sangat berbahaya jika digunakan oleh konsumen. Untuk itu pihaknya dirasa perlu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik toko dan salon, untuk tidak menyediakan kosmetik yang mengandung kedua bahan ini.

"Ini sifatnya masih sosialisasi agar pemilik toko maupun salon mengerti akan kosmetik yang berbahaya," ujarnya.

Dalam Razia ini,  petugas Dinkes juga memeriksa izin edar setiap kosmetik. Sesuai peraturan izin edar harus tercantum dalam setiap kemasan kosmetik. Petugas juga mencocokan izin edar tersebut, dengan data yang dimiliki oleh BPOM. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah toko dan salon yang masih menjual kosmetik tanpa dilengkapi dengan izin edar.

"Salah satunya tadi juga ada yang menjual kosmetik impor namun tidak mempunyai izin edar di Indonesia," imbuhnya.

Setelah dilakukan pendataan, petugas kemudian memberikan sanksi teguran tertulis kepada para pemilik toko. Selain itu mereka juga meminta ke pemilik toko, untuk tidak memajang kosmetik tersebut di etalase. Hal ini harus dilakukan agar konsumen mengetahui bahwa kosmetik tersebut tidak mempunyai izin edar.

"Untuk awal kita hanya memberikan sanksi berupa teguran, namun jika masih menjual akan diproses secara hukum," pungkas Masduki.

Baca juga:
Balap Liar di Dam Wiroborang, Puluhan Remaja Diamankan Polres Probolinggo Kota