Pixel Codejatimnow.com

Buat Order Fiktif, Pengusaha ini Tipu Driver Ojek Online

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Barang dagangan tersangka yang dibuat sarana menipu ojek online.
Barang dagangan tersangka yang dibuat sarana menipu ojek online.

jatimnow.com - Akal bulus Cristhoper Allan (34), agar dagangan online yang dikelolanya laku, akhirnya terbongkar. Itu setelah warga Jalan Wiguna Selatan 3/34, Surabaya tersebut ditangkap usai salah satu ojek online (Ojol) melapor ke polisi.

Penangkapan itu dilakukan Unit Resmob Polrestabes Surabaya pada Kamis (15/11/2018), setelah mendapat laporan Ojol bernama Sutiono (38), warga Jalan Lidah Kulon Surabaya.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob menangkap Allan di Jalan Wisma Lidah Kulon Raya di depan sebuah minimarket.

"Tersangka (Allan) melakukan order fiktif terhadap ojek online tersebut," sebut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Minggu (18/11/2018).

Bima menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan Allan yaitu, dia membuat akun dari aplikasi Ojol dengan nama dan alamat palsu.

Kemudian dari aplikasi itu, dia mengorder barang berupa sembilan buah dompet senilai Rp 1 juta. Padahal yang dioder tersebut adalah barangnya sendiri yang dikelola dari  rumahnya di Jalan Wiguna Selatan, Surabaya.

Salah satu ojol yang jadi korbannya yaitu Sutiono yang mendapat order pembelian dompet tersebut.

Setelah dapat order, korban membeli dompet-dompet itu menggunakan uangnya. Tapi saat diantar ke rumah pengorder, ternyata alamat itu palsu.

Baca juga:
Ratusan Driver dan Ojol Kepung DPRD Kota Malang, Ini Alasannya

Setelah dicek, nama yang dicantumkan dalam akun aplikasi ojek online juga palsu.

"Karena tertipu, korban melapor ke kami hingga tersangka kami tangkap," sambung Bima.

Sementara, dari hasil pemeriksaan Allan memgaku sudah 3 kali melakukan modus penipuan tersebut. Nilai transaksi dompet yang diorder itu antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Baca juga:
PSI Surabaya Fasilitasi Ojol Tebus Oli Murah, Demi Apa?

"Tersangka menggunakan 2 HP dan diisi beberapa nomor," ungkap Bima.

Modus itu dilakukan tersangka agar barang dagangan online-nya cepat laku dan memperoleh keuntungan.