Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Didesak Usut Pembacokan saat Pemasangan APK Caleg di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Pengamat Politik Unesa, Agus Machfud Fauzi
Pengamat Politik Unesa, Agus Machfud Fauzi

jatimnow.com - Dalam satu bulan terakhir, beberapa titik jalan di Kota Surabaya diwarnai baliho maupun spanduk yang bergambar sejumlah calon legislatif (caleg). Sejumlah persoalan juga muncul atas pemasangan alat peraga kampanye (APK) itu.

Terbaru, satu orang yang memasang APK caleg dibacok oleh beberapa orang di daerah Dukuh Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya. Kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi dan hingga kini motif pembacokan belum diketahui. Sebab para pelakunya belum tertangkap.

Menanggapi munculnya kasus atas pemasangan APK salah satu caleg di Surabaya itu, pengamat politik dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Agus Machfud Fauzi membeberkan sejumlah latar belakang terjadinya kasus pada pemasangan APK.

"Bisa saja itu settingan atau rencana untuk meraih simpatik dan bisa saja dilakukan orang lain dari lawan politiknya," ungkap Agus, Selasa (20/11/2018).

Artinya, lanjut Agus, jika itu settingan, dimungkinkan konflik itu dilakukan oleh tim sukses caleg itu sendiri agar namanya mencuat dan dikenal oleh masyarakat melalui media yang mengulas konflik atau kasusnya tersebut. "Jika itu murni, maka yang melakukan konflik tentu dimuningkinkan adalah lawan politiknya," tegas pria yang sehari-hari menjadi Dosen Sosiologi dan Politik di Unesa ini.

Masih kata Agus, dua kemungkinan di atas menjadi kuat jika melihat kasus pembacokan yang terjadi saat pemasangan APK. Sebab jika hanya melanggar, tentu yang melakukan tindakan yaitu dinas-dinas terkait, seperti melanggar tempat pemasangan APK atau melanggar waktu kampanye yang sudah ditentukan.

"Kalau itu kan tidak dirusak, tapi APK hanya diamankan," tegasnya.

Baca juga:
50 Caleg Lolos DPRD Kabupaten Probolinggo, Golkar Raih Kursi Terbanyak

Tapi, Agus menambahkan, dua analisanya itu tidak hanya untuk mennaggapi kasus pembacokan saat pemasang APK itu saja. Tapi itu berlaku pada semua peristiwa perusakan APK yang mungkin saja terjadi.

“Bagi masyarakat umum, mereka (perusak APK) harus diberi hukuman. Artinya, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) harus memproses secara hukum, agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang lain,” pungkas Agus.

Baca juga:
50 Calon Anggota DPRD Bojonegoro Terpilih Menunggu Penetapan MK