jatimnow.com - 'Ayo Lewong Disek Rek'. Begitulah kode khusus komplotan jambret cilik di Surabaya saat hendak beraksi. Kode yang dikirim pimpinan kelompok ini di grup WA yang mereka punya. Dengan kode itupula, semua anggota kelompok ini otomatis berkumpul.
Kode khusus itu terungkap setelah 7 dari 9 anggota kelompok ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari, secara bertahap. 7 jambret cilik itu merupakan anggota. Sedangkan 2 lainnya yang merupakan pimpinan komplotan, masih diburu. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Zainul Abidin.
"Mereka bekerja (menjambret) terbagi dua tim dan beroperasi di wilayahnya masing-masing," ungkap Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Jumat (23/11/2018).
Kelompok pertama terdiri dari AKP (16) asal Jalan Kupang Krajan Kidul Gang III, MY (15) asal Jalan Tempel Sukorejo Gang I, MSR (16) dan RH (15), keduanya merupakan pelajar SMA asal Jalan Banyu Urip Surabaya. Mereka diringkus usai merampas HP Riski (15) warga Pakis Kertajan Kidul Gang 3 saat melintas di Jalan Anwari pada Senin (18/11/2018) lalu.
Sedangkan kelompok kedua terdiri dari RLP (13) asal Jalan Kedung Klinter 1, EDK (16) asal Jalan Pandegiling Gang IV Surabaya dan KN (17) asal Jalan Keputran Kejambon Surabaya. Mereka diciduk setelah beraksi di Jalan Pregolan Bunder depan rumah nomor 7, pada Rabu (31/10/2018) lalu dengan merampas HP Syahrur, pelajar SMP asal Dukuh Pakis Surabaya.
'Pimpinan masing-masing, yaitu R dan K masih kami buru," tegas David.
David menambahkan, sasaran kelompok bandit cilik ini yaitu pelajar yang seumurnya atau di bawahnya, yang sedang sendirian memegang HP. Kelompok ini menuduh korban telah merampas HP adiknya, kemudian meminta ganti HP dari korban.
Perampasan dilakukan para pelaku dengan cara mengancam dan menakut-nakuti korban dengan sebilah pisau hingga memukuli korban.
"Mereka berputar-putar mencari sasaran menggunakan motor dengan cara berboncengan," sambung David.
Dari hasil pemeriksaan, satu dari 7 tersangka itu merupakan residivis. Dia adalah MSR, yang tercatat pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas I di Blitar selama lima bulan dalam kasus yang sama.
"Mereka memakai uang hasil penjualan HP rampasan untuk ngopi hingga pesta miras bersama-sama," papar David.
"Setelah itu, hasilnya kami bagi sama rata. Uangnya digunakan untuk membeli rokok dan ngopi," terang para pelaku.
Untuk proses penahanan ketujuh bandit cilik itu, Polsek Tegalsari sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Khusus Anak. Sebab ketujuhnya masih di bawah umur. Sedangkan proses hukumnya, tetap dilakukan oleh penyidik.
Baca juga:
2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus