jatimnow.com - Polisi memanggil pimpinan salah satu media lokal di Jember terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dimDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Jum'at (23/11/2018).
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pemanggilan tersebut didasarkan kepada pengakuan tersangka Kadar (calo) dan Sri Wahyuniati (Kadispendukcapil) kepada penyidik untuk melengkapi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami panggil W ini sebagai saksi kasus OTT pungli di Dispendukcapil," kata AKBP Kusworo saat dikonfirmasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka mantan Kadispendukcapil Jember Sri Wahyuniati dan Kadar menyebut bahwa Winardi diduga mengetahui aliran dana pungli tersebut.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan seorang lainnya yang berinisial P yang diduga mengetahui aliran dana hasil Pungli pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Dalam keterangan Kusworo Wibowo sebelumnya, pungli pengurusan dokumen Adminduk mencapai Rp 140 juta sebulan, sejak Sri Wahyuniati menjabat, yakni di bulan Maret 2018.
"Nanti hasilnya akan kita sampaikan ke publik," tegasnya.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun dalam kasus OTT pungli pada Dispendukcapil Jember terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Pada 2 November lalu, Kadispendukcapil Jember Sri Wahyuniati dan Kadar ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan terhadap W dan P ini untuk melengkapi keterangan tersangka K dan Y kepada penyidik. Sebagai saksi," tutupnya.
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
URL : https://jatimnow.com/baca-9407-pengembangan-ott-dispendukcapil-jember-polisi-panggil-bos-media-lokal