Pixel Codejatimnow.com

Polisi Gadungan Tipu Guru SMK di Madiun

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Mengaku sebagai polisi, dengan harapan wanita idamannya akan takluk. Setidaknya, pesona ini lah yang dimanfaat oleh JA (28), warga Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu mengaku sebagai polisi kepada DA (44), guru salah satu SMK di Kabupaten Madiun. Pelaku menipu DA mentah-mentah dan memeras DA hinga Rp 85 juta lebih.

"Awal kenalan, JA mengaku sebagai anggota (polisi) satuan intel. Bertugas di Polres Pacitan," kata Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (26/11/2018).

AKBP Ruruh mengatakan, JA ngopi di warung depan DA bekerja April 2016 lalu. Saat itu, JA berbincang dengan salah satu guru yang kebetulan juga ngopi di warung tersebut.

"JA bertanya apakah ada guru wanita yang masih single. Guru tersebut mengenalkan pelaku dengan korban. Pelaku mengaku sebagai Yuda Fajar, polisi yang bertugas di Sat Intel Polres Pacitan," urainya.

Rupanya, lanjut ia, pelaku gerak cepat. Pelaku mendatangi rumah korban untuk menemui kedua orang tua korban. "Dari sini pelaku mulai menjual janji-janji manisnya," ujarnya.

Dari situ, pelaku meminta ATM korban. Korban yang telah percaya pun memberikan ATM dan buku tabungan nya tanpa menaruh curiga apapun.

Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku. AKBP Ruruh menjelaskan pelaku mengambil uang tabungan korban pertama kali dengan total Rp 20.550.000, pada bulan April 2016.

"Mei 2016 pun pelaku mengambil uang sebesar Rp 44.000.000. Juni 2016 demikian juga, pelaku mengambil uang Rp 11.689.000," urainya.

Tidak sampai disitu, korban masih belum sadar juga. Korban kembali memberikan uang sebesar Rp 9 juta kepada pelaku dan laptop seharga Rp 6 juta.

"Uang dan laptop itu alasan pelaku untuk biaya sekolah di Bandung, berobat dan persiapan pernikahan antara korban dan pelaku," ujarnya.

Namun korban tidak menaruh curiga apapun. Hingga pada 2018, korban mulai curiga. Pasalnya pelaku tidak kunjung menikahinya.

"Tanpa sepengetahuan pelaku, korban melacak identitas pelaku di Polres Pacitan. Rupanya, tidak ditemukan anggota bernama Yuda Fajar," ujarnya.

Baru kemudian, dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Madiun, November 2018 ini. "Kami baru mendapatkan laporan. Anggota juga bergerak cepat meringkus pelaku di rumahnya," urainya.

Lulusan AKPOL 2000 itu mengatakan, pelaku dikenai pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujarnya.

Ia menghimbau, untuk masyarakat lebih berhati-hati. Karena modus-modus seperti ini sebenarnya banyak

"Modusnya banyak sekali. Mengaku polisi, PNS. Kalau saran saya sih dicek dulu," pungkasnya.

Baca juga:
WhatsApp Kapolresta Malang Kota Gadungan Gentayangan Cari Mangsa, Waspada!