jatimnow.com - Hoaks atau kabar bohong akhir-akhir ini tumbuh subur di negeri ini. Ironisnya, hoaks-hoaks yang disebar dengan leluasa melalui media sosial secara bertubi-tubi.
Kita kadang dibuat bingung, antara fakta atau kabar yang sengaja diproduksi untuk menyesatkan. Kabar bohong jika penyebarannya terus diulang-ulang akan dianggap sebuah kebenaran. Tentu sangat bahaya!
Baru-baru ini kita dikejutkan dengan penangkapan Rohmad Kurniawan (38). Dia bukan dari ibukota, melainkan warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur. Ternyata pria yang sudah ditetapkan tersangka ini mengaku sudah satu tahun mencari nafkah dengan menjadi penyebar hoaks.
Mencari nafkah? Ya! Rohmad Kurniawan menerima sejumlah duit dari orang lain yang sengaja menginginkan penyebaran produk kabar bohong bernada fitnah dan kebencian ini untuk diviralkan melalui situs jejaring sosial Facebook.
Berapa ongkos yang dirogoh untuk sekali memviralkan kabar menyesatkan tersebut? Belum terungkap! Polisi masih menyelidiki. Sang pemasok data kabarnya sudah dimintai keterangan. Tujuh orang yang disebut tersangka sudah diperiksa, meski statusnya masih sebatas saksi.
Tersangka yang menggunakan akun Puji Ati ini mengunggah materi sesuai pesanan. Beberapa nama diseret tersangka sebagai pemesan. Yang wow lagi, terdapat pula nama pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Jika benar, tentu sangat mengerikan.
Polisi tidak begitu mudah percaya. Pengakuan tersangka akan didalami. Tidak hanya para mereka yang menggunakan jasanya, namun disebut juga penyandang dana operasional pemilik akun Puji Ati. Tersangka menyebut pejabat dengan inisial T.
Baca juga:
Menatap Industri Hasil Tembakau di Masa Kepemimpinan Presiden Baru
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulungagung, Trenggono yang identik dengan inisial yang disebut langsung membantah.
Ia mengaku pernah dihubungi melalui telepon seseorang mengaku sebagai Puji Ati. Penelepon mengaku memiliki sejumlah data dan mengancam akan membongkar semua permasalahan dalam birokrasi Tulungagung. Namun ancaman tersebut tidak pernah dihiraukannya.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tulungagung ini tidak berencana menggugat dengan alasan tidak tega dengan kondisi fisik tersangka.
Baca juga:
Tarif Impor Pangan, Solusi Perkuat Keuangan Negara
Fakta penangkapan penyebar hoaks bayaran ini menjadi jawaban bahwa memang ada pihak-pihak yang memang sengaja mengail dari sisi ekonomi dan ada pula yang memanfaatkannya. Entah itu untuk tujuan politik nasional maupun lokal.
Sekali lagi kita harus menjadikan hoaks sebagai musuh bersama. Kita harus bersatu. Mencegah penyebaran hoaks tidak hanya tugas Kepolisian, tapi dari diri kita sendiri. Kita tidak bisa diam saja!
Budi Sugiharto
Penulis adalah jurnalis jatimnow.com