Pixel Codejatimnow.com

Lulus Tes, Penyandang Disabilitas di Banyuwangi Berhasil Dapat SIM D

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Ika Aprilia Dewi saat ujian praktik SIM di Mapolres Banyuwangi
Ika Aprilia Dewi saat ujian praktik SIM di Mapolres Banyuwangi

jatimnow.com - Seorang penyandang disabilitas di Banyuwangi dinyatakan lulus ujian dan mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) D yang diperuntukan khusus bagi penyandang disabilitas.

Raut muka bahagia terpancar dari Ika Aprilia Dewi (22), setelah dinyatakan lulus dalam serangkaian tes (tulis dan praktik) di Mapolres Banyuwangi. Ika dinyatakan berhak mendapat SIM D.

Untuk mendapatkan SIM ini, Ika harus menempuh perjalanan sekitar 30 km dari rumahnya yang berada di Dusun Kaligoro, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, menuju Mapolres Banyuwangi.

Saat melakoni ujian tes mengemudi, lintasan zig-zag, trek angka delapan, dan trek sempit pun berhasil dilewati Ika dengan mulus.

Ika mengatakan, kondisi fisik baginya bukanlah halangan bagi seseorang apalagi alasan untuk minder.

"Seneng sekali karena merasa di lingkungan Polres juga aksesable untuk kursi roda, pelayanannya juga baik, petugasnya juga welcome semua," kata Ika dengan percaya diri, Selasa (26/11/2018).

Ika datang ke Polres di Jalan Brawijaya mengendarai sepeda motor Honda Beat pink DK 4509 LO yang sudah dimodifikasi deengan kereta disebelahnya. Tak ayal, aksinya saat melaksanakan ujian test drive menjadi tontonan warga lainnya yang mengurus SIM.

"Pasti seneng lah, setelah melalui berbagai ujian akhirnya bisa mendapatkan SIM D. Ya semoga penyandang difabel lainnya mengurus SIM juga," ungkapnya usai menjalani ujian praktik.

Kasat Lantas Polres Banyuwangi, AKP Prianggo Malau Parlindungan mengatakan, dalam pembuatan SIM sudah diamanatkan oleh Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM penyandang disabilitas.

Berdasarkan UU tersebut, pemohon SIM wajib menjalani seluruh tahapan ujian.

"Kita mengedepankan prinsip legalitas dan prinsip persamaan hak bagi mereka yang memohon SIM," Tegas AKP Prianggo.

Menurutnya tidak ada prioritas khusus bagi penyandang disabilitas ataupun bagi pemohon SIM A atau C. Semua masyarakat pada umumnya harus menjalani tes demi keselamatannya.

"Sesuai aturan hanya ujian U turn (berbalik arah) saja yang tidak dilakukan, selain itu semuanya sama," tegasnya.






Baca juga:
Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 12 - 13 Januari, Cek Lokasinya