Pixel Code jatimnow.com

Pembunuhan dengan Kopi Beracun di Pasuruan Terbongkar

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Moch Rois
ilustasi/jatimnow.com
ilustasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Kasus pembunuhan dengan media kopi, terjadi di sebuah warung di Dusun Pucang Anom, Desa Pucang Sari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pelaku membunuh korban untuk menguasai hartanya.

"Tersangka membunuh korban dengan cara memasukkan minyak kasturi ke dalam kopi," terang Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, Senin (03/12/2018).

Rizal membeberkan, tersangka bernama Hendro Mawan Suryo Putro Alias Ahmad Sadewa (37), warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korbannya yaitu Ari Putra Utama (22), warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Pembunuhan itu, lanjut Rizal, dilakukan tersangka pada 17 November 2018. Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua pekan, pihaknya berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Baca juga:
Tomoro Coffee Tunjuk Maudy Ayunda jadi Empowering Officer

Sejumlah barang buktinya turut disita dari tangan tersangka, antara lain 1 potong baju taqwa dan celana warna hijau, tas selempang, 2 topi merk eiger, sepasang sandal, tas gendong merk eiger, satu unit motor vario, serta 1 unit ponsel.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, ternyata sebelumnya, ia sudah melakukan modus serupa di 3 lokasi, yaitu di Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan serta Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:
Disbun Jatim Fokus Kembangkan Inovasi Tingkatkan Produksi Komoditi Perkebunan di 2024

"Di 3 TKP itu, tersangka memberikan racikan kopi bercampur minyak kasturi. Tapi hanya di TKP keempat ini korban meninggal dunia," sambung Rizal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 subs 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.