Pixel Codejatimnow.com

Bongkar Perdagangan Satwa, Petugas Menyusup ke Medsos

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Avirista Midaada
Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto menunjukkan foto 2 Lutung Jawa yang dijual pelaku
Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto menunjukkan foto 2 Lutung Jawa yang dijual pelaku

jatimnow.com - Tidak mudah bagi petugas untuk membongkar perdagangan satwa melalui media sosial (medsos). Sebab, selain harus menyusup ke dalamnya, petugas juga harus menjelajah untuk menemukan akun-akun yang disinyalir melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Cerita itu terkuak setelah Balai Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Polres Malang melakukan penangkapan terhadap Farid Kurniawan Santoso (31), warga Jalan Widas Blok W 11 Perumahan Srikandi, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang memperdagangan Lutung Jawa, di Terminal Arjosari pada Rabu (28/11/2018) lalu sekitar jam 22.30 Wib.

Baca juga:  Bawa 2 Ekor Lutung Dalam Bus, Penumpang ini Diciduk Petugas BKSDA

"Setelah penelusuran di medsos tuntas, kami mengajak sang penjual untuk bertransaksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah VI, BBKSDA Jatim, Mamat Ruhmat, Selasa (4/12/2018) di Mapolres Malang Kota.

Baca juga:
Video: Polisi Amankan Satwa Dilindungi Milik Warga Tulungagung

Ceritanya, petugas mengajak berkomunikasi terlebih dahulu dengan penjual. Setelah harga Rp 550 ribu deal untuk 2 ekor Lutung Jawa, petugas meminta waktu dan tempart untuk bertransaksi. "Kami semua mengarahkan bertemu di Terminal Arjosari, Malang. Di sini, penjual disergap oleh teman-teman kepolisian," beber Mamat.

Sementara, Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto menyatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali ini menjual satwa dilindungi tersebut. Namun ditemukan fakta lain yaitu pelaku merupakan pengepul yang menampung hasil buruan orang, kemudian menjualnya melalui medsos.

Baca juga:
Damkarla Gresik Selamatkan Burung Hantu yang Tersangkut Benang Layang-layang

Oleh Polres Malang Kota, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 50 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda 100 juta.