Pixel Codejatimnow.com

Caleg Tak Laporkan Dana Kampanye, KPU Pasuruan Ancam Coret

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Moch Rois
Bimtek KPU kota Pasuruan
Bimtek KPU kota Pasuruan

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan mengaku tak segan untuk mencoret nama calon legislatif (Caleg)  jika tak melaporkan dana kampanye sesuai batas yang ditentukan. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Pasuruan, Royce Dianasari.

"Kalau sampai batas waktu yang ditentukan, para Caleg belum mengunggah laporannya, terpaksa kami coret," jelas Royce Dianasari pada acara bimtek aplikasi pelaporan dana kampanye dalam Pemilu 2019 di Kota Pasuruan, Sabtu (08/12/2018).

Dipaparkan Royce, dalam bimtek aplikasi pelaporan dana kampanye dalam Pemilu 2019, yang diikuti oleh LO dan Oprator dari ke-14 Parpol di Kota Pasuruan, KPU meminta para caleg untuk segera melaporkan dana kampanyenya. Tahapan ini penting dilakukan agar terwujudnya transparansi dan akuntabilitas sumber dana setiap Caleg.

"Jadi jelas, di aplikasi Sidakam ini, bisa diketahui dari mana aliran dana kampanye setiap Caleg dan dihabiskan untuk apa dana itu," paparnya.

Tak hanya itu, proses audit nantinya akan dilakukan oleh KPU, setelah tenggang waktu pengumpulan laporan dana kampanye berakhir.

"Nantinya ada dua penilainan setelah proses audit. Patuh atau Tidak Patuh. Kalau terbukti Tidak Patuh dalam membuat laporan, ya di coret," tegas Royce.

Mengingat satu Parpol hanya punya satu oprator Sidakam. KPU menyediakan unit Help Desk sebagai pendamping para oprator jika terdapat masalah dalam aplikasi.

"Agar oprator Sidakam tidak melakukan kesalahan administratif, Ahli akuntan kami datangkan untuk membrifing," pungkas Roys.

Diketahui, dalam Pileg 2019, di Kota Pasuruan hanya diikuti 14 Parpol. Minus PSI dan Partai Garuda. Tercatat, sebanyak 346 caleg berkompetisi untuk memperebutkan 30 kursi DPRD Kota Pasuruan.








Baca juga:
Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?