Pixel Code jatimnow.com

3 Pengedar Pil Koplo dengan Sasaran Pelajar di Ponorogo Diringkus

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Mita Kusuma
Barang bukti ratusan pil koplo yang berhasil diamankan
Barang bukti ratusan pil koplo yang berhasil diamankan

jatimnow.com - Polisi tangkap tiga pengedar pil koplo dengan barang bukti ratusan butir di wilayah Ponorogo. Para pengedar tersebut menyasar pelajar sebagai target pembelinya.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing bernama Andri Setiawan (31) warga Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Rustam Efendi (42) Warga Desa Malo, Kecamatan Jetis dan Abdullah Muhith (31) warga Desa Gandu, Mlarak.

"Ketiganya kami bekuk dalam waktu 24 jam. Dari tersangka Andri kemudian Rustam dan terkahir Abdullah," terang Kapolsek Sambit, AKP Darmana, Senin (10/12/2018).

Ia menerangkan, dari pengakuan ketiga tersangka targetnya adalah para remaja atau pelajar.

"Menurut keterangan mereka (tersangka), pembeli rata-rata pelajar karena harganya murah," imbuh Darmana.

Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa Waduk Bendo sering digunakan transaksi jual-beli pil koplo. Dari informasi itu, anggota Polsek Sambit pun melakukan penyelidikan.

"Setelah kami mengintai, kami berhasil menangkap satu pelaku," terangnya.

AS menjual pil koplo bermerk Nova di Jalan Turus-Bendo. Tepatnya di Desa Kemuning, Sambit. Sebanyak 60 pil berwarna kuning tersebut dikemas dalam plastik dan siap diedarkan. AS menjualnya seharga Rp 600 ribu kepada pembeli.

Pelaku tidak dapat berkutik saat petugas mengetahui aksinya. Dia langsung diamankan ke polsek setempat. Dari pelaku pertama ini petugas mendapatkan keterangan pelaku lainnya yang masih berkeliaran.

"Kami kembangkan kemudian benar adanya masih ada pelaku lain," lanjutnya.

Dari penangkapan pertama, pelaku mengaku mendapat barang dari Rustam di Jetis. Pelaku Rustam, pun tidak bisa berkutik ketika digreberk di kediamnnya.

Dari tangan pelaku kedua, petugas mengamankan 100 butir pil koplo bermerk Nova, dan 20 butir pil Neumethor.

Penangkapan tidak sampai disitu, karena masih ada satu yang diduga menjadi otak jaringan ini.

"Rupanya ada satu pelaku lagi yang kami duga sebagai gembongnya," ungkapnya.

Pelaku ketiga yang diduga otak jaringan peredaran pil koplo diringkus di rumahnya. Abdulloh, warga Desa Gandu, Mlarak, tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti ratusan pil koplo dengan berbagai jenis dan merk di kediamannya.

Dari tangan Abdulloh, petugas mendapati 285 butir pil warna kuning berlogo ML yang sudah dikemas ke dalam 57 bungkus plastik. 300 butir pil Neomethor, 80 pil DMP, 30 pil LL. Pil tersebut telah dikemasi dan siap dijual eceran kepada calon pembeli

Atas perbuatannya, ketiga pelaku melanggar pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung