jatimnow.com - Berbagai macam barang ilegal hasil penindakan selama bulan Januari hingga Mei 2019 dimusnahkan di Kantor Bea Cukai
Bea Cukai

Sex Toys dan Barang Ilegal di Malang Dimusnahkan
Pemusnahan barang ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Malang dengan cara dibakar.

Penyelundupan Narkoba Malaysia-Surabaya Digagalkan di Bandara Juanda
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menyebut, narkoba jenis sabu 670 gram itu dikemas dalam 20 bungkus Milo bekas.

Bea Cukai Sita 360 Botol Miras Ilegal
Ratusan botol miras ilegal berkadar alkohol 16 persen tanpa dilengkapi pita cukai.

Penyelundupan Sabu 4 Kg dari Singapura ke Surabaya Digagalkan
Tersangka berinisial SEB asal Kota Batu itu menyimpan sabu di dalam lapisan tas koper yang dibawanya terbang dari Singapura ke Bandara Juanda Surabaya.

Penyelundupan Narkoba Malaysia ke Jatim Digagalkan di Bandara Juanda
Selain menyita narkoba jenis sabu seberat 1 kg lebih, petugas juga mengamankan pria bernama M Fakaruddin (32), warga asal Malaysia yang membawa paket sabu itu.

Pabrik di Malang Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Rp 1,4 Miliar Disita
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, barang bukti rokok yang disita itu, total kerugian negara mencapai Rp 1,4 Miliar.

Bea Cukai Blitar Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 98 Juta
Sebagian besar yang disita petugas adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai.