506.443 batang rokok ilegal itu disita Kantor Bea Cukai Tipe C Probolinggo selama bulan Juli 2020 dari Kota dan Kabupaten Probolinggo serta Lumajang.
Bea Cukai

Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar
Sebanyak 339 karton rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 Miliar diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo.

Impor Bolpoin Palsu dari China Senilai Rp 1 Miliar Digagalkan
Bolpoin merek palsu itu tercatat ada 858.240 buah dan nilainya mencapai Rp 1.019.160.000. Pengirimnya adalah PT PAM dari China.

Penyelundupan 37 Kg Sabu dari Malaysia ke Indonesia Digagalkan
Penyelundupan itu digagalkan Tim 2 Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Tim Bea Cukai.

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Malang
Penyitaan itu dilakukan Bea Cukai Malang dalam operasi di Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Selundupkan Sabu 1,33 Kilo, Warga India Diamankan di Bandara Juanda
Bea Cukai Bandara Internasional Juanda, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,33 kilo yang dibawa seorang warga negara India.

Rokok Ilegal hingga Liquid Vape Sitaan Bea Cukai Blitar Dimusnahkan
Selain rokok-rokok ilegal senilai Rp 595 juta, KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar juga memusnahkan 213 botol miras dan 28 botol liquid vape ilegal.

Ribuan Rokok, Miras dan Vape Ilegal di Probolinggo Dimusnahkan
Pemusnahan terdiri dari 672.210 batang rokok, 298 minuman keras serta 371 botol Liquid Vape dari berbagai jenis dan merk dimusnahkan Bea Cukai.