jatimnow.com - Polres Tulungagung menangkap dua tersangka yaitu FDS (19), dan SN (53), yang melakukan jual beli satwa yang dilindungi berupa 9 ekor ikan lumba-lumba moncong panjang (Long-beaked Common Dolphin atau nama latin Delphinus).
Kedua pelaku berasal dari Dusun Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan SN adalah seorang nelayan. Selama tiga hari sejak tanggal 17 Maret 2020 mencari ikan di Laut Sine dengan cara menjala.
"Selain mendapatkan 8 kilogram ikan tongkol, pelaku SN juga mendapatkan mamalia lumba-lumba moncong panjang sebanyak 9 ekor dengan berat per ekor sekitar 35 kilogram," kata EG Pandia, Sabtu (21/3/2020).
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Jual-Beli Satwa Liar Dilindungi, 2 Orang Diamankan
Oleh SN, kesembilan ekor lumba-lumba tersebut kemudian dijual kepada FDS selaku pengepul ikan dengan harga Rp 5 ribu per kilogram. Oleh FDS, ikan-ikan itu kemudian disimpan di gudang miliknya dan akan dijual kembali.
"Kesembilan ekor lumba-lumba tersebut dalam keadaan mati karena disembelih dan telah dibersihkan oleh SN terlebih dahulu sebelum dijual," ujarnya.
Baca juga:
Jual Beli Satwa Dilindungi di Jatim Melalui Medsos Dibongkar, 2 Orang Diamankan
Selain mengamankan sembilan ekor lumba-lumba dalam keadaan mati, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah jala, 1 buah linggis dan 1 buah pancing besar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
URL : https://jatimnow.com/baca-24935-perdagangan-9-lumbalumba-moncong-panjang-di-tulungagung-digagalkan