Vonis yang dijatuhkan ke Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dhani dengan 1 tahun 6 bulan penjara.
pencemaran nama baik

Sidang Vonis Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani, 349 Polisi Disiagakan
349 personel polisi yang disiagakan di Pengadilan Negeri Surabaya itu merupakan gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

Menanti Vonis Ahmad Dhani dalam Kasus Ujaran 'Idiot' di Surabaya
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.

GP Ansor Pamekasan Laporkan Akun Facebook Penghina Gus Mus
GP Ansor Pamekasan melaporkan Akun Facebook (FB) bernama Umar Hamdan Karrar ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Gus Nur Didakwa Kasus Pencemaran Nama Baik dalam Sidang Perdana
Gus Nur didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU melalui video blog (vlog) yang diunggah di channel YouTube miliknya.

Jaksa Tetap Tuntut Ahmad Dhani 18 Bulan Penjara Kasus 'Idiot'
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Winarko menyebut jika Kuasa Hukum Dhani mengaburkan perkara.
_1.jpeg)
Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus 'Idiot', Ahmad Dhani: Prabowo Menang!
Ahmad Dhani juga meneriakkan salamnya untuk BPN Prabowo-Sandi, rakyat semesta dan meminta untuk menjaga KPU.

Kasus Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Dituntut 18 Bulan Penjara
JPU menilai Ahmad Dhani berperilaku sopan dalam setiap sidang. Namun JPU juga menyebut bahwa Dhani tidak menyesali perbuatannya.