Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.
pencemaran nama baik
GP Ansor Pamekasan Laporkan Akun Facebook Penghina Gus Mus
GP Ansor Pamekasan melaporkan Akun Facebook (FB) bernama Umar Hamdan Karrar ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Gus Nur Didakwa Kasus Pencemaran Nama Baik dalam Sidang Perdana
Gus Nur didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU melalui video blog (vlog) yang diunggah di channel YouTube miliknya.
Jaksa Tetap Tuntut Ahmad Dhani 18 Bulan Penjara Kasus 'Idiot'
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Winarko menyebut jika Kuasa Hukum Dhani mengaburkan perkara.
Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus 'Idiot', Ahmad Dhani: Prabowo Menang!
Ahmad Dhani juga meneriakkan salamnya untuk BPN Prabowo-Sandi, rakyat semesta dan meminta untuk menjaga KPU.
Kasus Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Dituntut 18 Bulan Penjara
JPU menilai Ahmad Dhani berperilaku sopan dalam setiap sidang. Namun JPU juga menyebut bahwa Dhani tidak menyesali perbuatannya.
Diduga Hina Capres Prabowo, Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi
"Ya, benar. Ada lawyer yang melaporkan ke Polda Metro tadi pagi, sekitar jam 10 Wib," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Ahmad Dhani Beberkan Alasannya Membuat Vlog 'Idiot'
Ahmad Dhani memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan di PN Surabaya. Dalam keterangannya, Dhani menjelaskan bagaimana vlog 'idiot' itu sampai dibuatnya.