Pixel Codejatimnow.com

GP Ansor Pamekasan Laporkan Akun Facebook Penghina Gus Mus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
GP Ansor Pamekasan Madura saat melapor ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim
GP Ansor Pamekasan Madura saat melapor ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim

jatimnow.com - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Pamekasan melaporkan sebuah Akun Facebook (FB) bernama Umar Hamdan Karrar ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Akun FB itu dilaporkan lantaran dianggap melecehkan ulama Nahdlatul Ulama (NU).

Laporan itu dibuat GP Ansor Pamekasan, Madura pada Jumat (31/5/2019) malam. Akun FB itu dilaporkan atas dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap KH Mustofa Bisri atau Gus Mus.

Ketua PC Ansor Pamekasan, Syafiuddin menilai bahwa yang dilakukan oleh Akun FB Umar Hamdan Karrar telah menghina Gus Mus dan NU. Video hinaan tersebut diunggah pada Kamis (30/5/2019) oleh akun tersebut.

Meski telah meminta maaf, pemilik akun tersebut tetap dilaporkan ke polisi agar bisa diproses secara hukum lantaran sudah membuat gaduh warga Nahdliyin atas ujaran yang dilakukan di akun tersebut.

"Kita selaku kaum muda NU, atas nama PC Ansor Pamekasan, melaporkan Umar Hamdan Karrar atas statusnya di Facebook kemarin, yang menghina Gus Mus," kata Syafiuddin, Jumat (31/5/2019).

"Saya khawatir kalau ini tidak dilaporkan, sebagai upaya untuk memberi efek jera kepada kelompoknya si Umar ini, ia akan menghina ulama NU yang lain," tambahnya.

Baca juga:
Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya mengaku akan mempelajari konten informasi yang diunggah oleh akun tersebut. Pihaknya juga akan melibatkan ahli untuk menentukan kasus ini masuk dalam unsur pidana atau tidak.

"Kalau lewat Facebook, tentu kami akan lihat akunnya dulu, kita pelajari, kemudian kita ambil keterangan bagi pelapornya. Kemudian orang-orang yang berkaitan dengan Facebook itu, lalu kita ajukan ke saksi ahli untuk ditanyakan apakah ada unsur pidana di dalam penyampaian postingan tersebut," jelas Cecep saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2019).

Apabila terbukti, polisi akan melakukan pemanggilan beserta pemeriksaan terhadap pemilik akun yang diduga menghina ulama di akun media sosialnya. Pemeriksaan itu akan dilakukan setelah lebaran selesai.

Baca juga:
24 Spanduk Berisi Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran di Bangkalan Ditertibkan

"Kemungkinan seperti itu (pasca lebaran). Sementara nanti masih kita pelajari dulu ya, sebenarnya perlakuannya sama, tidak ada bedanya, mau ulama atau tidak," ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut Cecep, apabila pelaku terbukti melanggar akan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Iya jika terbukti nanti akan dikenakan UU ITE, ada kan pasal 27 mengenai muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," tutupnya.