Pixel Codejatimnow.com

Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus 'Idiot', Ahmad Dhani: Prabowo Menang!

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Usai mendengarkan tuntutan 18 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019), terdakwa kasus ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo meneriakkan Prabowo menang.

Teriakan itu dilakukan Dhani saat keluar dari ruang sidang. Sebelum itu, saat memasuki ruang sidang, ia menyempatkan diri untuk menitipkan salam kepada BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi.

Dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan tutup kepala berwarna hitam, Dhani keluar dari mobil tahanan Kejati Jatim yang membawanya dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo ke PN Surabaya. Sambil berdiri dan mengacungkan jari telunjuk serta jempolnya, Dhani berteriak lantang.

"Salam buat BPN," teriak Dhani.

Baca juga:  Kasus Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Dituntut 18 Bulan Penjara

Baca juga:
Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya

Saat memasuki ruang sidang, Dhani kembali menriakkan kata-kata "salam buat BPN". Ia menyampaikan pesannya agar menjaga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Salam buat BPN, buat rakyat semesta, jaga KPU," katanya sambil berjalan.

Bahkan saat meninggalkan PN Surabaya, Dhani kembali menyempatkan diri untuk menyampaikan optimismenya atas Pemilihan Presiden 2019. Ia meneriakkan dengan lantang bahwa Prabowo telah memenangkan Pilpres 2019.

Baca juga:
Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik Kejaksaan, Alvin Lim Dipolisikan

"Prabowo menang," teriaknya sembari mengarahkan kepalan tangannya ke udara.

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan ini, Dhani dituntut 18 bulan oleh JPU. Dhani dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.