Pixel Codejatimnow.com

Perusahaan di Bojonegoro Wajib Beri THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Bila Tidak...

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Misbahul Munir
Kantor Disperinaker Kabupaten Bojonegoro (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kantor Disperinaker Kabupaten Bojonegoro (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mengingatkan agar perusahaan di wilayahnya memberihkan (THR) kepada pekerjanya, maksimal 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet melalui Mediator Hubungan Perindustrian, Rafiuddin Fathoni mengatakan, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Pemkab Bojonegoro menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Thoni, pekerja atau buruh yang berhak mendapat THR adalah mereka yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

"Pemberian tunjangan keagamaan atau THR ini adalah suatu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya, baik pekerjaan kontrak maupun tenaga kerja tetap," ujar Thoni, Rabu (5/4/2023).

Adapun besaran tunjangan yang harus diberikan, lanjut Thoni, dalam surat tersebut dijelaskan bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan atau lebih, harus diberikan tunjangan sebesar satu bulan upah (gaji).

Kemudian bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, diberikan tunjangan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Penghitungannya, masa kerja per 12 dikali satu bulan upah (gaji).

"Tunjangan keagamaan atau THR harus diberikan secara penuh tidak boleh dicicil," tegasnya.

Baca juga:
26 Perusahaan di Ponorogo Siap Bayar THR Karyawan

Thoni menambahkan, saat ini tercatat ada sekitar 60 perusahaan besar di Bojonegoro, baik pabrik industri dan jasa. Perusahaan tersebut menyerap sekitar 49 ribu tenaga kerja.

"Data tersebut dapat berubah. Paling banyak penyerapan tenaga kerja yakni industri rokok dan pabrik pembuatan alas kaki (sepatu/sandal)," bebernya.

Sedangkan terkait pengawasan pemberian THR, pihaknya juga membuka posko pengaduan di Kantor Disperinaker, untuk menerima aduan dan konsultasi dari pekerja apabila tidak menerima hak-haknya.

Selain itu, perusahaan wajib melaporkan kegiatan rencana pembayaran THR paling lambat 10 April 2023, termasuk melaporkan pelaksanaannya paling lambat 10 hari setelah pemberian THR.

Baca juga:
Disdagnaker Pacitan Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

"Kami (Disperinaker) juga sampaikan sosialisasi pada perusahaan baik secara virtual maupun datang langsung. Kami berharap agar perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada," tambahnya.

Sementara bagi perusahaan yang nakal tidak memberikan THR kepada para pekerjanya, akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksinya berupa teguran hingga sanksi administratif yang erat kaitannya dengan perizinan," pungkasnya.