Pemprov Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.12. Angka tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22 persen.
Upah Minimum Provinsi
Berita dan Informasi Upah Minimum Provinsi Terkini - jatimnow.com
UMP Jatim Diputuskan Naik Jadi Rp 1,868 Juta Tahun 2021
Pemprov Jawa Timur memutuskan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar 5,5 persen atau menjadi Rp 1,868 juta.