Pixel Codejatimnow.com

36 WNA Dideportasi Dalam Kurun Empat Bulan di Surabaya

Dua WNA asal India saat diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak.
Dua WNA asal India saat diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak.

jatimnow.com - Dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Mei 2018, sebanyak 36 WNA (warga negara asing) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Surabaya.

36 WNA itu berasal dari 5 negara dengan pelanggaran masing-masing.

Mohammad Ridwan, Kasi Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian), Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak menyatakan, rata-rata dari 36 WNA yang sudah dideportasi, memiliki pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan over stay.

"Rata-rata mereka datang dengan syarat berwisata. Tapi sampai disini, justru bekerja," sebut Ridwan di kantornya, Selasa (22/5/2018).

Baca juga:
Kemenkumham Jatim Berencana Perbanyak Layanan Imigrasi di Malang

Ridwan membeberkan, dari 36 WNA yang sudah dideportasi, berasal dari 5 negara. Antara lain 32 orang berkewarganegaraan RRC, 1 WNA Taiwan, 1 orang dari Belanda, 1 orang dari Malaysia serta 1 orang lagi WNA asal India.

Terbaru, Ridwan dan timnya tengah memeriksa intensif 3 WNA India yang diamankan dari CV KSM, salah satu perusahaan kayu di Gresik.

Baca juga:
Imigrasi Malang Komitmen Berperan Aktif dalam Evaluasi Kota Layak Anak

Ketiga WNA India ini diperiksa karena memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh Visa.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
Peristiwa

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi

Pasar Banyuwangi akan direvitalisasi menjadi pusat perbelanjaan dan destinasi heritage yang terintegrasi dengan Asrama Inggrisan, eks kantor dagang Inggris.